Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Usai Vonis, Aris: Penjual Narkotika Berada di Lapas, Tetapi Statusnya DPO Kan Aneh

Chesar Aurora Agradipura, Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta divonis penjara delapan bulan oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tayang:
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Tribunnews
ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Chesar Aurora Agradipura P bin Jalintar Simbolon, divonis penjara delapan bulan oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Mahasiswa semester enam Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta di Kota Semarang itu, harus mendekam dijeruji besi, lantaran dirinya terjerat perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan tembakau gorilla.

Disampaikan Kuasa Hukum Chesar, Aris Setiono, bahwa, vonis atas kliennya itu, tidaklah rehabilitasi.

Mahasiswa PTS Kota Semarang Terdakwa Narkotika Minta Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi

"Padahal seharusnya direhab, karena klien kami hanya korban. Tapi kami maupun jaksa sudah menerima," katanya, Jumat (14/12/2018).

Vonis majelis hakim itu, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Supinto Priyono, yang menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya JPU dan juga dalam putusan majelis hakim sepakat, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, saat ditanya soal keterkaitan peran Mamik, yang disebut dalam persidangan merupakan seorang narapidana di Lapas Kedungpane, yang menjadi penjual sabu terhadap kliennya, dengan statusnya hanya dijadikan DPO, pihaknya mengaku heran dengan putusan tersebut.

Winger PSIS Semarang Ini Akui Mendapat Tawaran dari Klub Lain

"Memang kami melihat kebanyakan kasus narkoba demikian, kami juga menilai aneh, penjual di lapas tapi status DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, peran dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Mamik, sama sekali tidak diungkap penyidik, maupun dikembangkan JPU dalam persidangan.

Padahal, selama persidangan terungkap terdakwa membeli sabu dari Mamik.

Bahkan, peran dari Mamik tersebut, juga diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa Chesar.

Dalam keterangannya dipersidangan, ia, mengaku mengenal Mamik awalnya dari temannya.

Ia juga mengaku Mamik, saat ini posisinya ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, karena merupakan napi perkara narkotika(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved