Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Satpol PP Pati Segel Tiga Minimarket

Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifa'i menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena ketiadaan izin dalam pengoperasian minimarket tersebut.

Istimewa
Penyegelan minimarket oleh Satpol PP Kabupaten Pati, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fwi Laylatur Rosyidah

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyegel tiga minimarket di wilayah Bumi Mina Tani, Senin (17/12/2018).

Tiga minimarket yang disegel itu dua di antaranya di Pati Kota dan sisanya di Kecamatan Tayu.

Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifa'i menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena ketiadaan izin dalam pengoperasian minimarket tersebut.

Penyegelan sementara akan dilakukan hingga ada kejelasan izin operasional.

Oleh karena itu, sesuai dengan prosedur dan Peraturan Derah tentang Ketertiban Umum, ketiga minimarket itu harus dihentikan kegiatannya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved