Satpol PP Pati Segel Tiga Minimarket
Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifa'i menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena ketiadaan izin dalam pengoperasian minimarket tersebut.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyegel tiga minimarket di wilayah Bumi Mina Tani, Senin (17/12/2018).
Tiga minimarket yang disegel itu dua di antaranya di Pati Kota dan sisanya di Kecamatan Tayu.
Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifa'i menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena ketiadaan izin dalam pengoperasian minimarket tersebut.
Penyegelan sementara akan dilakukan hingga ada kejelasan izin operasional.
Oleh karena itu, sesuai dengan prosedur dan Peraturan Derah tentang Ketertiban Umum, ketiga minimarket itu harus dihentikan kegiatannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penyegelan-minimarket-oleh-satpol-pp-kabupaten-pati-senin-17122018.jpg)