Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Petugas Gabungan Amankan Empat Juru Parkir Liar di Kabupaten Pati

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati lakukan giat penertiban di sepanjang Jalan Sutomo, Selasa (18/12/2018).

Tayang:
TRIBUN JATENG/DWI LAYLATUR ROSYIDAH
Giat oleh petugas gabungan unruk penertiban lalu lintas di Kabupaten Pati, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati lakukan giat penertiban di sepanjang Jalan Sutomo, Selasa (18/12/2018).

Empat juru parkir (jukir) ilegal, diamankan oleh petugas gabungan dalam puncak kegiatan penertiban yang telah dimulai pada September 2018 itu, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib lalu lintas dan transportasi

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Agus Sunarko, menjelaskan para jukir ilegal diamankan lantaran terindikasi tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.

Sehingga selanjutnya akan dilakukan pembinaan bagi keempatnya di kantor Satpol PP Kabupaten Pati.

"Ketika ada petugas parkir yang tidak memiliki KTA berarti itu ilegal, kondisi demikian akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini, tindakan kami masih sebatas pembinaan. Jadi tidak ada penangkapan, tetapi kalau masih melanggar akan kita tindak dan naikkan ke tingkat yang lebih atas," tegasnya.

Dirinya juga menghimbau agar agar masyarakat dan pengendara menaati aturan dan rambu yang telah ditentukan termasuk dalam hal parkir.

Di Jalan Sutomo, terdapat rambu larangan parkir yang berada di sisi barat yang berarti semua pengendara tidak boleh parkir di sisi barat.

Kalau masih membandel, akan dilakukan penindakan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Kalau ada petugas parkir yang mengarahkan untuk parkir ke wilayah barat, lanjutnya, berarti melanggar dan akan dilakukan pencabutan KTA.

Demikian halnya untuk kendaraan bongkar muat, tidak boleh di sisi barat dan harus di sisi timur.

"Kegiatan ini diharapkan bisa terealisasi dan dipatuhi sehingga arus lalu lintas lancar. Para pengendara juga nyaman serta teratur dan diharapkan semuanya terbantu," harapnya.

Bila kantong parkir penuh, imbuhnya, masyarakat diharapkan mencari kantong parkir yang disediakan pemerintah yang ada di tepi jalan yang tidak melanggar aturan.

Petugas parkir pun dijelaskannya harus membantu karena mereka membantu pemerintah untuk menarik retribusi serta mengatur kendaraan untuk parkir tertib sesuai aturan.

"Yang jelas semua wilayah yang sudah ada tanda larangan parkir, sudah melalui kajian yang matang dan tidak tiba-tiba dipasang," urainya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved