Belum Rekam Data E-KTP Hingga Tanggal 31 Desember 2018. Data Kependudukan Bakal Dihapus
Jika sampai tanggal 31 Desember 2018 tidak melakukan rekam data E-KTP, data kependudukan yang bersangkutan diblokir atau dinonaktifkan.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Demak mengimbau 7.908 warga kabupaten Demak segera melakukan perekaman KTP Elektronik.
Jika sampai tanggal 31 Desember 2018 tidak melakukan rekam data, data kependudukan yang bersangkutan diblokir atau dinonaktifkan.
"Intinya, semua administrasi yang memakai e-KTP akan diblokir. Data akan aktif kembali jika penduduk bersangkutan melakukan perekaman," kata Kasi Identitas Penduduk, Masrifah di Disdukcapil Demak, Rabu (19/12/2018).
• Talud Jembatan Singopadu Demak yang Ambrol Akhirnya Diperbaiki
Masrifah mengatakan, akibat pemblokiran data, warga tidak dapat melakukan administrasi kependudukan, semisal ngurus kredit bank, membuka rekening, mendaftar BPJS, membuat SKCK, dan melakukan pendaftaran kartu perdana.
Menurut Masrifah, jumlah penduduk kabupaten Demak mencapai 1.124.116 jiwa.
Dari jumlah tersebut, 834.217 jiwa merupakan penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau wajib e-KTP.
Sementara, jumlah penduduk yang sudah rekam e-KTP 826.109 jiwa.
"Sehingga, jumlah warga yang belum rekam data hingga 18 Desember 2018 masih 7908 jiwa atau 6,9 persen," tuturnya.
Lebih lanjut, Masrifah mengatakan sebanyak 6,9 persen itu kemungkinan orangnya tidak berdomisili di Demak atau sedang berada di daerah lain.
• Sering Terendam Banjir dan Rob, Jalur Pantura Demak Rusak Parah
"Adapun upaya yang dilakukan yakni memberikan surat undangan perekaman E-KTP kepada setiap penduduk yang belum melakukan rekam KTP," papar Masrifah.
Dia menambahkan, Disdukcapil Demak bekerjasama dengan Kelurahan melakukan upaya jemput bola ke rumah-rumah warga yang tidak bisa datang ke Kecamatan maupun kantor Disdukcapil.
"Disdukcapil Demak juga melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menjaring siswa yang telah berusia 17 tahun agar melakukan perekaman e-KTP," imbuhnya. (*)
CCTV Penampakan Pocong Lompat-lompat di Gerbang Tol Trending: Ada Kuburan |
![]() |
---|
Keluarga Ardi Pratama Berantakan Gara-gara BCA Salah Transfer Uang, Bank Ngotot Ardi Salah |
![]() |
---|
Ketahui 2 Rencana Besar Dishub Semarang Biar Tak Banyak Truk Rem Blong di Tanjakan Angker Silayur |
![]() |
---|
Info Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Rudal Balistik Hujani Langit Ibu Kota Arab Saudi |
![]() |
---|