KPK Gelar Reka Adegan Dugaan Suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di PN Semarang
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi suap pra-peradilan yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi suap pra-peradilan yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, Rabu (19/12).
Suap dalam bentuk uang dollar itu tergambar pada adegan ke 75 dan 76.
Menggunakan tiga mobil Toyota Innova warna hitam, sekitar pukul 11.15, 10 anggota tim dari KPK tiba di PN Semarang. Tanpa berbicara kepada awak media, anggota tim antirasuah ini langsung menggelar rekonstruksi. Reka ulang sekitar satu jam itu dilakukan menggunakan pemeran pengganti.
Reka ulang kasus dana hibah partai politik PPP di Kabupaten Jepara ini dimulai dari Ruang Bagian Hukum kemudian menuju Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dulunya merupakan ruang hakim.
Pada adegan ke-22, terlihat Hakim Lasito dan Kuasa Hukum Marzuqi, Ahmad Hadi Prayitno, berbincang akrab di depan ruang Posbakum. Kemudian, pada rekonstruksi adegan ke-75 dan 76, Hakim Lasito masuk ke dalam mobil disusul Ahmad Hadi.
Di dalam mobil inilah, dia menyerahkan uang dollar yang merupakan bagian dari total uang Rp 700 juta itu ke Hakim Lasito. Uang dollar tersebut, kemudian ditempatkan Hakim Lasito dalam kotak kardus kemasan warna putih, kemudian dibungkus menggunakan koran.
Sesudah Ahmad Hadi memberikan uang kepada Hakim Lasito, hakim tunggal yang memimpin perkara pra-peradilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, itu keluar dari mobil dan kembali ke ruangan hakim, yang saat ini menjadi ruang Posbakum.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan akan dilakukan rekonstruksi lewat surel. Rencana awal, reka ulang berlangsung Senin (17/12).
"Rekonstruksi akan dilakukan di mana saja, kami tidak tahu. Tapi ternyata hanya di dua ruangan itu. Kami hanya mengikuti jalannya proses rekonstruksi," kata Eko, di sela reka adegan.
Ketika ditanya keberadaan dan nasib Hakim Lasito, Eko mengaku tak mengetahui. Menurutnya, saat ini, Lasito telah dinonaktifkan sebagai hakim di PN Semarang. Penonaktifan itu berlaku per 27 November sesuai surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang masuk ke PN Semarang, awal Desember lalu.
"Oleh karena itu, sidang perkara yang dipimpin Hakim Lasito, secara otomatis diganti. Dan, Hakim Lasito juga tidak perlu lagi presensi ke PN Semarang karena kami memberikan waktu kepada beliau untuk fokus menyelesaikan perkara hukumnya," jelasnya.
Ditanya tentang pendampingan hukum bagi Lasito, Eko belum mengetahui. Menurutnya, dalam perkara hukum yang melibatkan staf atau hakim lain, PN Semarang belum pernah memberikan pendampingan hukum.
"Belum tahu apakah akan ada pendampingan hukum atau tidak. Tapi, selama ini, PN tidak memberikan pendamping hukum kepada staf dan hakim yang ada di ranah kami, yang terjerat kasus hukum. Jadi, kalau ada, pendampingan itu bersifat pribadi," ungkapnya.
Terkait keterlibatan orang lain di PN Semarang, selain Lasito, Eko menjawab tidak tahu. Dia meyakini, sampai saat ini, KPK hanya menyebut nama Lasito dalam kasus itu.
"Tidak tahu tapi sejauh ini, hanya Hakim Lasito saja. Saat itu, hanya Bawas (badan pengawas) saja yang memeriksa Hakim Lasito, lainnya tidak tahu. Dan nantinya, sidang akan digelar di Semarang. Kami juga belum tahu, itu ranahnya KPK," ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, petugas KPK yang melakukan rekonstruksi di PN Semarang enggan berkomentar. Seusai menjalankan reka adegan, mereka langsung pergi meninggalkan PN Semarang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rekontruksi-prakara-suap-praperadilan-bupati-jepar.jpg)