Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPK Beri 7 Rekomendasi Hasil Audit LHP Pengelolaan Dana Desa Pemkab Batang

BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit kinerja pengelolaan dana desa Pemkab Batang. Terdapat 7 rekomendasi

Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
Istimewa
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kinerja pengelolaan dana desa Pemkab Batang oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hery Subowo kepada Sekda Pemkab Batang Nasikhin yang didampingi Ketua DPRD Imam Teguh Raharjo, di Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit kinerja pengelolaan dana desa Pemkab Batang.

LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hery Subowo kepada Sekda Pemkab Batang Nasikhin yang di dampingi Ketua DPRD Imam Teguh Raharjo beberapa waktu lalu saat pertemuan di Semarang.

"Audit BPK tidak hanya pengelolaan dana desa tapi juga terkait dana BOS dan Jaminan Kesehatan Nasional. Pemkab Batang menjadi sampling audit dana desa bersama delapan Kabupaten di Jawa Tengah," terang Nasikhin saat di temui di kantornya, Rabu (26/12/2018).

Dikatakan Nasikhin, pemeriksaan sudah dilakukan selama dua bulan untuk cek ke lapangan. Dari hasil audit, ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti tentang pengelolaan dana desa.

Ada 7 rekomendasi dari BPK di antaranya untuk mengkaji ulang kebijakan bupati tentang pengelolaan dana desa terkait proposi 70 persen biaya pembangunan, 30 persen untuk administrasi untuk dikaji ulang.

Kemudian OPD juga harus menyusun perencanaan monitoring dana desa, menyusun aturan baru prosedur evaluasi APBDes yang akan digunakaan.

Dari temuan tersebut, semuanya terkait dengan aspek kebijakan agar ke depan pengelolaan keuangannya lebih baik lagi karena pemeriksaan ini kinerja bukan pada nominal uangnya.

"Rekomendasi ini harus dilengkapi dengan membuat aturan baru berupa Peratura Bupati maupun surat edaran Bupati agar pengelolaanya lebih Baik," pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved