Nelayan Kabupaten Pati Sampaikan Dua Keluhan ke Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan telah menampung dua keluhan dari nelayan Kabupaten Pati.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan telah menampung dua keluhan dari nelayan Kabupaten Pati.
Keluhan tersebut diterimanya saat acara 'Silaturrahim Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro dengan nelayan Kabupaten Pati' yang berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 2 Juwana, Kamis (27/12/2018).
Kegiatan tersebut merupakan roadshow yang bertujuan menjaring aspirasi masyarakat nelayan dari Tasik Agung dan Juwana.
Keluhan-keluhan yang masuk nantinya akan disampaikan ke Kapolri dan diteruskan ke pihak yang berwenang.
"Keluhan masyarakat akan kami tampung dan kami akan laporkan ke bapak Kapolri, lantas bapak Kapolri yang akan berkoordinasi dengan tingkat Kementerian," ujarnya.
Keluhan pertama yang diterimanya adalah terkait Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Masyarakat mengeluh sebab proses pengurusan SIPI yang lama, lambat padahal kewajiban sudah dipenuhi.
Yang kedua adalah masalah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), atau area penangkapan ikan yang hanya satu area saja.
Menimpali kedua hal tersebut, Kapolda mempunyai solusi yang disambut apik oleh para nelayan.
Solusi untuk proses SIPI yang lama, padahal tinggal menunggu keluarnya maka bisa keluarkan surat keterangan.
"Surat Keterangan atau suket tersebut ditandangangani Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten, Kapolres, Dandim Danlanal. Mereka yang berada di Kabupaten / Kota," ujarnya
Sesuai dengan instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran, maka dengan dibawanya surat keterangan tersebut agar tidak dilakukan penangkapan kepada para nelayan.
"Nelayan cantrang yang sudah membawa suket silahkan berlayar. Sebab Suket telah melalui proses karena SIPI yang belum keluar," ungkapnya.