Forum Mahasiswa
OPINI Adam Setiawan : Urgensi Menegakkan Prinsip-prinsip Good Governance
Prinsip “Good Governance” merupakan suatu urgensi manakala suatu negara telah memasuki era globalisasi
Oleh Adam Setiawan
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia
Pada dewasa ini menegakkan prinsip “Good Governance” merupakan suatu urgensi manakala suatu negara telah memasuki era globalisasi yang ditandai dengan semakin terbukanya informasi dan masifnya kemajuan teknologi.
Untuk mengetahui urgensi menegakkanprinsip-prinsip Good Governance terlebih dahulu perlu ditelesuri apa yang dimaksud dengan Good Governancekemudian bagaimana asal muasalnya prinsip Good Governance diterapkan, karakteristik Good Governance dan prinsip Good Governance.
Secara harfiah Good Governance adalah pemerintahan yang baik. Ada pula penjelasan lainnya yang menyatakan bahwa istilah "governance" sebagai proses penyelenggaraaan kekuasaan Negara dalam melaksanakan publik goodand services.
Sedangkan arti good dalam good gevernance mengandung dua pengertian, pertama, nilai-nilai yang menjujung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembngunan, berkelanjutan dan keadilan sosial; kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Praktek terbaiknya disebut Good Governance atau kepemerintahan yang baik. Sehingga dengan demikian Good Governancedidefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintah yang solid dan bertangung jawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergian interaksi yang konsrtuktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat.
Selaras dengan hal tersebut SF. Marbun di dalam bukunya “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak” istilah “Good Governance” diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Berdasarkan terminologiGood Governance yang telah dipaparkan di atas, perlu kita ketahui kapan awal mulanya istilah Good Governance diterapkan, tepatnya populer sejak awal tahun 1990 di lingkungan administrasi negara. Lalu dipopulerkan oleh World Bank dan beberapa negara Eropa yang menyebutnya Good Governance.
Munculnya istilah dan konsep tentang Good Governance antara lain disebabkan adanya kepentingan Bank Dunia dalam pemberian bantuan-bantuan terhadap negara-negara berkembang. Namun lama kelamaan Good Governance menjadi kebutuhan bagi setiap negara terkait dengan kuatnya tuntutan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dan berwibawa, terbebas dari sikap dan perilaku penguasa yang merugikan rakyatnya seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terkait karakteristik dari Good Governance, United Nation Development Program dalam dokumennya yang berjudul “Governance for Sustainable Human Development” menyebutkan beberapa karakteristik Good Governance sebagai berikut:
a. Interaksi, melibatkan tiga mitra besar: pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat;
b. Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil;
c. Proses penguatan sendiri, sistem pengelolaan mandiri adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik;
d. Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan harmoni dan kerjasama untuk pertumbuhan dan pembangunan keberlanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
e. Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintahan, kekuataan pasar dan masyarakat madani.