Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Deportasi 13 Warga Negara Asing Sepanjang 2018
Selain itu, kantor imigrasi yang menaungi wilayah eks Karesidenan Pekalongan itu juga memproses hukum empat WNA.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang mendeportasi 13 warga negara asing (WNA).
Selain itu, kantor imigrasi yang menaungi wilayah eks Karesidenan Pekalongan itu juga memproses hukum empat WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, Dony Alfisahrin menerangkan dari empat WNA yang menjalani proses hukum tiga di antaranya sudah dijatuhi hukuman.
Sementara satu sisanya masih dalam proses tahap dua di Kejaksaan Negeri.
“Kasus yang kami ungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditangani petugas kami,” paparnya, Rabu (2/1/2019).
Ia menambahkan, setiap kabupaten kota di wilayah Karasidenan Pekalongan Sudah dibentuk lembaga khusus yang mengawasi keberadaan orang asing.
“Dibentuknya lembaga pengawasan orang asing, sangat membantu kami,” katanya.
Di sisi lain, imbuh dia, Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang pada 2018 menolak pembuatan 63 paspor.
Sementara sepanjang 2018 lalu, pihaknya telah menerbitkan paspor 48 halaman sebanyak 36.577 serta paspor 24 halaman sebanyak 91 buku.
“Kami juga melakukan penindakan pelanggaran keimigrasian sepanjang 2018 yakni penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 25 kasus."
Sedangkan pada 2019 ini beberapa terobosan akan kami lakukan, di antaranya pembuatan paspor online yang aplikasinya bisa diunduh lewat Playstore ataupun App Store,” tambahnya. (*)
Kantor Imigrasi Kenalkan Aplikasi ASIAPP, Doni: Cegah Perdagangan Orang Berkedok TKI |
![]() |
---|
VIDEO : Kantor Imigrasi Kelas II Peamalang Jatuhkan Hukuman Pada Empat WNA |
![]() |
---|
Orang Asing di Desa Sulit Terpantau, Kantor Imigrasi Pemalang Bentuk Tim Pengawasan |
![]() |
---|
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Kota Pekalongan Ikuti Pembekalan Keimigrasian. Ini Tujuannya |
![]() |
---|