Kades di Kabupaten Tegal Ini Lakukan Pungli Ratusan Juta Dari Program PTSL
Satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi tersangka karena menyelewengkan wewenang dan melakukan pungli
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi tersangka karena menyelewengkan wewenang dan melakukan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka (PTSL).
Kades itu berasal dari Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal dengan inisial (F).
Kades berinisial F iti diketahui melakukan pungli pada program PTSL hingga sebesar ratusan juta rupiah selama tahun 2018 lalu.
"Kira-kira mencapai Rp 180 juta untuk punglinya. Kini tersangka akan masuk tahap 2 P21 ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/1/2018).
Dia melanjutkan, jika merujuk pada aturan PTSL, perangkat desa bisa menariki iuran sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu untuk pembuatan atau pengukuran sertifikat tanah.
Jika lebih dari itu, iuran bisa dikatakan sebagai pungli karena keluar dari aturan yang berlaku.
Hasil iuran itu pun sebenarnya harus masuk dana kas desa untuk kemudian dilanjutkan ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.
Namun yang terjadi, kata Bambang, hasil uang iuran untuk program PTSL itu justru masuk ke kantong pribadi Kades.
"Jadi, iurannya lebih tinggi dari yang ditentukan sesuai aturan. Uang hasil iuran pun dipakai untuk pribadi. Dia menyelewengkan wewenang sebagai Kades," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi_20180711_183409.jpg)