Pembobol 8 Konter HP di Plaza Singosaren Solo Akhirnya Ditangkap di Bogor, Ini Peran Pelaku
Sindikat pembobol 8 konter ponsel di Plaza Singosaren, Solo, berhasil ditangkap Polresta Solo.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sindikat pembobol 8 konter ponsel di Plaza Singosaren, Solo, berhasil ditangkap Polresta Solo.
Dari 6 pelaku, Polresta Solo berhasil menangkap dua di antaranya uakni Tejo Lelono Sigit Pernomo (31) dan Candra Edi Lesmana (36).
Dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (3/1/2019), Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengatakan keduanya ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, 14 November 2018 silam.
Mereka diduga mencuri sejumlah hp di 8 konter di Plaza Singosaren Solo, 22 Oktober 2018 lalu.
"Mereka membobol Plaza Singosaren pada Oktober lalu pukul 3.30 pagi. Peranan mereka berbeda-beda," ujarnya.
Peran mereka, lanjut Kompol Fadli, di antaranya Candra Edi sebagai pengemudi mobil Toyota Avanza yang digunakan komplotan untuk menuju ke Plaza tersebut.
Sementara, Tejo Lelono berperan membantu mengambil hp di berbagai konter untuk dimasukkan ke karung, bersama 4 rekannya yang masih DPO.
"Mereka awalnya sudah membobol konter untuk mengambil hp, ternyata pas dicek ternyata cuma bungkusnya saja. Lalu mereka kembali lagi untuk mengambil hp lagi lewat jalan yang sama," ujar Kompol Fadli.
Sementara mereka yang masih DPO di antaranya berinisial M yang bertugas menjadi manager lapangan, dan berinisial I yang bertugas menggunting kunci gembok menggunakan gunting kunci.
"Mereka komplotan lintas provinsi. Biasanya mereka beroperasi di Jawa Barat. Lalu di Solo, dari penuturan mereka baru sekali beroperasi," terangnya.
Dari 8 konter tersebut mereka berhasil menggasak ratusan hp berbagai merek. Menurut Kompol Fadli, sebagian hp tersebut sudah dijual di kawasan Jakarta.
Sebagian hasil kejahatan tersebut oleh keduanya dibelikan sepeda motor merek Suzuki Satria yang telah diamankan oleh Polresta Solo.
Barang bukti yang juga berhasil diamankan Polresta Solo bersamaan dengan penangkapan keduanya, di antaranya gunting besi, sejumlah hp berbagai merek, nota pembelian, hingga flashdisk berisi rekaman cctv.
"Keduanya disangkakan pasal 363 ayat 1 dan 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," urai dia. (*)