Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat-obatan Terlarang di Brebes
Seorang pengedar obat-obatan terlarang diciduk Satresnarkoba Polres Brebes.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Seorang pengedar obat-obatan terlarang diciduk Satresnarkoba Polres Brebes.
Polisi menangkap Winanto (25), warga RT 012 RW 001 Desa Karang Dempel, Losari, Brebes di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati ribuan butir pil Trihexyphenidyl, Heximer, Dextro, Dobel L, dan Tramadol.
Ribuan butir obat terlarang itu akan diedarkan saat malam perayaan tahun baru.
"Kami mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di wilayah Brebes bagian barat, meliputi Kecamatan Tanjung dan Losari."
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," kata Kasatresnarkoba Polres Brebes, Iptu Widiarto saat di mapolres, Rabu (2/1/2019).
Setelah dilakukan penangkapan pelaku, didapatkan barang bukti sekitar 4.660 butir obat terlarang berbagai jenis.
Rinciannya, sebanyak 660 butir pil Trihexyphenidyl, Dobel L sebanyak 1.500 butir, Heximer 1.000 butir, dua klip plastik Tramadol, dan Dextrometropan 2.000 butir.
"Obat-obatan itu hendak dijual saat malam perayaan tahun baru."
"Sebelum diedarkan, pengedarnya kami tangkap."
"Sasarannya anak sekolah dan masyarakat umum," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi pelaku untuk bertransaks dan uang tunai Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan sebagaian obat terlarang.
"Dari pengakuan pelaku obat keras ini dibeli dari wilayah Cirebon."
"Kemudian, oleh pelaku dijual di wilayah Brebes," terang Widiarto.
Pada dasarnya, obat-obatan keras tersebut untuk mengobati penyakit dan diawasi ketat.
Untuk membelinya harus dengan resep dokter.
Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan jika dikonsumsi secara berlebihan dan tidak tepat guna.
Hingga kini, pihaknya masih terus menjalani pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku ini diancam dengam hukuman penjara selama 10 tahun," imbuhnya.
Sementara, pelaku Winanto menuturkan sudah melakukan bisnis haram itu selama 2 tahun.
Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari kenalannya di Cirebon.
"Kalau saya butuh barang, saya telepon dia."
"Terus ketemuan di Cirebon saya jual di Brebes," tuturnya.
Tiap 10 pil dia, dia beli Rp 20 ribu.
Kemudian, ia jual lagi dengan harga Rp 45 ribu.
"Saya jual ke pelajar dan pelaut."
"Biasanya ketemu langsung dengan pembeli," akunya.
Hasil penjualan obat keras itu, kata dia, untuk hidup sehari-hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-membawa-pengedar-obat-obatan-terlarang-di-brebes.jpg)