Gara-gara Ini Kanwil Kemenkumham Jateng Tunda Penerbitan 459 Paspor
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Divisi Imigrasi menunda 459 penerbitan paspor
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
Laporan Wartawann Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Divisi Imigrasi menunda 459 penerbitan paspor dari pemohon.
Adapun pemohon tersebut, berads di Jateng selama kurun waktu di tahun 2018.
Kepala Divisi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS mengatakan alasan penundaan yakni para pemohon diduga akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural alias ilegal.
Bahkan, ia menyebutkan, daerah Wonosobo merupakan kantong-kantong TKI, dan relatif terpencil, sehingga banyak yang mengajukan di daerah tersebut.
"Wonosobo khususnya untuk Kantor Imigrasi Kelas II ada 257 pemohon yang tertunda paspornya. Adapun kantor tersebut, merupakan bagian dari 6 kantor imigrasi yang ada di Jateng," jelasnya, Jumat (4/1/2019).
Ditemui di Kantor Kemenkumham, Jateng, Jalan Dr Cipto, Semarang, Ramli menyebut, jika penundaan paspor terbanyak ada di Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, dengan 54 pemohon. Disusul dari Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, sebanyak 76 pengajuan.
"Sepanjang dilakukannya secara resmi, tentu tidak masalah, tetapi jika ada indikasi, maka mereka akan bekerja sebagai TKI ilegal," ujarnya.
Para TKI tersebut, juga akan berangkat ke sejumlah negara, dengan tujuan, Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Malaysia.
"Penundaan paspor ini, bukan bertujuan mempersulit pemohon, melainkan meminimalkan persoalan yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di negara lain, semisal korban kasus perdagangan orang," katanya.
Dijelaskan oleh Ramli, paspor merupakan dokumen milik negara, bukan milik pribadi. Pemohon disebutnya hanya sebagai pemegang untuk melakukan perjalanan.
"Oleh karenanya, calon TKI bisa mengurus keberangkatan sesuai prosedur. Satu di antaranya bisa mendatangi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) atau Dinas Tenaga Kerja. Dan kami tidak melarang bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor_20161215_215920.jpg)