Dana Kampanye Partai Bulan Bintang Di Demak Hanya Rp 440 Meski Punya Caleg
Data Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye (LPSK) Bawaslu Demak menyebut dana Partai Bulan Bintang hanya Rp 440 meski memiliki calon legislatif.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Jelang Pemilu 2019, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Demak masih melakukan kajian Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye (LPSK).
LPSK ini berasal dari 15 partai politik (parpol) maupun dari dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak.
Dalam hasil LPSK, terdapat parpol dan paslon yang hanya mendapatkan sedikit Sumbangan Dana Kampanye.
Misalnya saja dana kampanye Partai Bulan Bintang (PBB) di Demak hanya Rp 440, lalu Partai Kesatuan dan Pembangungan Indonesia (PKPI) Rp 144.
• Sidang Bupati Nonaktif Purbalingga, Gubernur Ganjar Pranowo Disebut Setor Uang Rp 100 Juta
• KPK Tak Akan Panggil Ganjar Pranowo Dalam Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif Purbalingga
Selain itu, Bawaslu Demak juga menyebut dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya Rp 367.160.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh measih menelusuri dana kampanye PBB yang hanya Rp 440, meski mempunyai calon legislatif (caleg).
Bawaslu Demak akan mengecek kebenaran dana kampanye yang dilaporkan.
"Hal ini tentunya tidak bisa disamakan dengan partai PKPI, Partai Garuda maupun sumbangan Paslon nomer 2," ujarnya di kantor Bawaslu Demak, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, sumbangan kampanye PKPI hanya Rp 144 karena tidak punya caleg di Kabupaten Demak.
"Partai Garuda dana kampanyenya 0 yang kemudian tidak dilaporkan ke Bawaslu Demak. Hal ini dikarenakan partai Garuda tidak punya caleg dan kepengurusan di Kabupaten Demak," katanya.
Dia menambahkan, sumbangan kampanye paslon nomor 2 hanya sebesar Rp 367.160 karena paslon nomor 2 belum pernah ke Demak.
"Kita akan cross cek semuanya. Di awal- awal dalam rangka masa kampanye kita mengingatkan untuk tertib administrasi dalam rangka kegiatan kampanye," paparnya.
• PDIP Jadi Partai dengan Sumbangan Dana Kampanye Terbanyak di Kota Semarang
Dia melanjutkan, masing-masing parpol dan paslon perlu melaporkan kegiatan kampanye ke tim kepolisian, Bawaslu, dan kepolisian agar Bawaslu Demak mengetahui kegiatan kampanye.
"Kita masih melakukan analisa baik terkait sumbangan yang dilakukan oleh perseorangan maupun partai, jadi kita masih melakukan kajian," ungkapnya.
Bawaslu Demak akan cross cek alat peraga kampanye yang dipasang jumlahnya ada berapa, dana muncul darimana, dan penelusuran bukti atau nota sumbangan kampanye.
"Bawaslu mengecek kegiatan kampanye parpol sejak tanggal 23 September 2018 hingga sebelum penyerahan dana kampanye dan cross cek jumlah APK yang dipasang,"imbuhnya.
Lebih lanjut, Khoirul akan melakukan analisis terhadap dokumen yang sudah diserahkan dan investigasi terhadap laporan-laporan yang dianggap mencurigakan. (*)