KPU Kabupaten Tegal Ingatkan Jeratan Pidana Kepada Para Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu yang melanggar aturan bisa dijerat pidana. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Ketua KPU Kab Tegal, Sukartono 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.CON, SLAWI - Penyelenggara pemilu yang melanggar aturan bisa dijerat pidana.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Maka dari itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Sukartono mengingatkan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal yang baru dilantik supaya berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Hukumannya lumayan berat. Bisa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Sukartono kepada Tribunjateng.com, Senin (7/1/2019).

Menurut dia, jeratan pidana penyelenggara pemilu yang melanggar aturan, tidak hanya pada anggota PPK maupun komisioner KPU, tapi juga Sekretariat KPU, hingga penyelenggara pemilu di tingkat desa yakni Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

KPU Bocorkan Pertanyaan Debat Capres, Fahri Hamzah: Mengajarkan Kebiasaan Hafalan

Termasuk, tambah Sukartono, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sekretariatnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan sekretariatnya, serta masyarakat, peserta pemilu, dan penyedia jasa dalam kegiatan pemilu.

"Mereka bisa dijerat hukuman pidana jika melanggar aturan. Karena itu, kami berharap untuk bekerja secara normatif, dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan," ucapnya.

Sukartono menambahkan, jumlah PPK yang dilantik kali ini sebanyak 90 orang.

Mereka akan bertugas di 18 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tegal dengan setiap kecamatan terdapat 5 anggota PPK.

Sukartono berharap kepada mereka supaya bisa menjaga kondusifitas wilayahnya agar pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan lancar dan aman.

Dana Kampanye Partai Bulan Bintang Di Demak Hanya Rp 440 Meski Punya Caleg

"PPK harus berkoordinasi dengan jajaran muspika di masing-masing kecamatan," pintanya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono juga meminta kepada seluruh anggota PPK yang baru dilantik agar tetap memegang teguh kode etik, dan harus berinovasi serta berkreasi.

Sebab, dia menilai tantangan penyelenggara Pemilu di tahun ini cukup berat.

"Surat suara ada lima lembar, makanya harus memegang teguh aturan," pesannya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved