Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hidayat Nur Wahid: Ditunggu Sikap Profesional Bawaslu Terhadap Gubernur yang Acungkan 1 Jari

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait dugaan pelanggaran Anies Baswedan yang mengacungkan 2 jari.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Hidayat Nur Wahid 

Mengutip dari Tribun Jakarta, ketika kembali ditanyakan kepadanya Kemendagri keberatan terhadap pose dua jarinya di acara internal Gerindra tersebut, Anies yang ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). menjawab, "Nggak komentar saya."

Menanggapi pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terkait hal tersebut, Anies hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan siapa saja yang dinilai melanggar. "Nggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies.

Pernyataan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) saat mengutip dari Warta Kota.

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.

Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," tambahnya.

Anies Baswedan di Cecar 27 Pertanyaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.

Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved