Polisi Gerebek Perjudian Remi, Harno Amankan Barang Bukti Uang Rp 180.000
Telah tertangkap pelaku tindak pidana perjudian menggunakan kartu remi Selasa (8/1/2019) pukul 13.00 WIB.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mahfira Putri Maulani
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Telah tertangkap pelaku tindak pidana perjudian menggunakan kartu remi Selasa (8/1/2019) pukul 13.00 WIB.
Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Polres Sragen di kios Pasar Kowang, Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen.
Menurut Kasat Reskrim AKP Harno Mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (10/1/2019) pelaku terjerat pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
Tersangka di antaranya :
1. Jumadi, (55), Laki-laki, pekerjaan Swasta, Alamat Dk. Sendangpalang RT. 3 Ngargotirto, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen
2. Suranto, (47) Laki-laki, pekerjaan swasta, Ds. Wudgaleh RT. 08, Ngargosari, Kec. Sumberlawang, Kab.Sragen.
3. Cobro Wahyono, (32), Laki-laki, pekerjaan swasta, Dk. Sendangbulus RT. 12, Ngargotirto, Kec. Sumberlawang, Kab.Sragen.
4. Sunardi, (57), Laki-laki, pekerjaan swasta, Dk. Pacingkerep RT. 17, Ngandul, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 180.000, dua Pcs produk minuman Le Mineral, dan satu set kartu remi merk Hipper Brand.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sragen guna proses lebih lanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-perjudian-menggunakan-kartu-remi-selasa-812019-pukul-1300-wib.jpg)