Sidang Penggelapan Rumah Sakit Islam Surakarta, Pelaku Jual Dump Truk Untuk Bayar THR Karyawan
Terdakwa penggalapan dump truk aset Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS), HM Djufrie membacakan sendiri pembelaannya pada sidang di PN Semarang
"Hal ini termuat dalam berita acara pemeriksaan para saksi ahli, dalam resume hasil penyidikan dan dalam analisa hukum," paparnya.
Dirinya tidak membenarkan pernyataan dari para saksi ahli, Jaksa Penuntut umum. Selain itu, dia juga menolak pernyataan penyidik.
"Sudah saya jelaskan kepada penyidik Polda Jateng dan telah dimuat di dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) pada 11 April 2018. Tetapi diabaikan begitu saja dalam resume maupun dalam analisa hukum yang disajikan penyidik," papar dia saat membacakan nota pembelaanya.
Agar tidak terjadi bias, dia menerangkan bahwa pelapor merupakan anggota Organ Yarsis yang tercatat dalam akta no 002 tahun 2011.
Pihak pelapor berasal dari Yayasan Umum bukan turunan Yarsis Akta nomor 10 tahun 2016 yakni yayasan wakaf.
"Terlapor adalah Nadzir Yarsis, pendiri Yarsis tahun 1970, ketua pembina YWRSIS. Jabatan sekarang di RSIS sebagai Dirut RSIS diangkat oleh YWRSIS," jelas dia.
Ia menyimpulkan Yarsis akta Nomor 002 tahun 2011 dan No 01 tahun 2013 tidak ada kaitan hukum dan tidak memiliki RSIS harta benda wakaf termasuk aset dump truk.
Sejak tahun 1970 sampai saat ini RSIS benda wakaf dikuasai sepenuhnya oleh Nadzir Yarsis yang tercatat di dalam Akta No. 35 tahun 1970, No 32 tahun 1983, No 10 tahun 2006, YWRSIS No. 8 tahun 2014, dn dikelola oleh direksi RSIS dimana Dirutnya HM Djufrie.
"Dari penjelasan tersebut kiranya cukup jelas siapa aesungguhnya secara de Jure dan de Fakto yang berhak menguasai dan mengelola RSIS Harta Benda Wakaf," tukasnya.
Mendengar pernyataan tersakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Tramojo akan mengajukan replik. JPU akan menyampaikan replik secara lisan.
"Saya akan ajukan replik secara lisan," tuturnya.
Majelis Hakim Suranto menyetujui permohonan JPU.
Sidang dilanjut pekan depan Senin (21/1/2019) depan dengan agenda replik dan dilanjut pembacaan putusan. (*)
Penggelapan truk dump RSIS
Jual truk dump RSIS untuk bayar THR
Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS)
Ruben Onsu Keluarkan Rp 134 Juta per Bulan untuk Rawat 4 Kuda, Kini Mau Tambah Seekor Lagi |
![]() |
---|
Pakar Mikro Ekspresi Soroti Kejanggalan di Balik Kasus Hotma Sitompul dan Desiree, Ada Sandiwara? |
![]() |
---|
Eko Berjalan Terpincang Setelah Membunuh Yulia Secara Sadis, Ia Kini Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Anggota Eks FPI Bersumpah Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Shihab Tak Dibebaskan? Cek Faktanya |
![]() |
---|
Sopir Travel Bertubuh Gempal Menindih Penumpang Wanita, Tak Bisa Gerak Lagi: Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|