Breaking News:

Nama James Riady Muncul di Sidang Eddy, Jaksa KPK Putarkan Rekaman Sadapan Percakapan

Nama petinggi Lippo Group, James Riady, disebut dalam persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
CEO Lippo Group James Riady usai diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/10/2018) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Nama petinggi Lippo Group, James Riady, disebut dalam persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/1). Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan yang diduga berisi suara percakapan antara Lucas dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang dihadirkan sebagai saksi.

"Saya kenal James Riady sudah sejak 30-40 tahun lalu. Dia dulu Presdir Lippo Bank dan saya salah satu karyawannya," ujar Eddy.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Eddy mengingat suatu pembicaraan antara dia dan Lucas. Menurut jaksa, dalam pembicaraan itu ada sesuatu yang diperbincangkan terkait James Riady. Namun, Eddy mengatakan bahwa dia tidak dapat mengingat pembicaraan itu.

Jaksa kemudian memutar rekaman tersebut dalam persidangan. Nama James Riady memang terdengar beberapa kali disebut oleh kedua pihak yang diduga sebagai Eddy dan Lucas. Akan tetapi, saat dikonfirmasi oleh jaksa, Eddy mengatakan bahwa dia tidak dapat mengenali suara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eddy sebagai tersangka, pada Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Syaraf kejepit

Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, mengaku berpindah-pindah ke enam negara sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy membantah keberadaannya di luar negeri itu untuk menghindari proses hukum. Menurut Eddy, keberadaan dia di luar negeri selama lebih kurang dua tahun itu untuk mencari pengobatan alternatif untuk mengobati penyakit yang dideritanya.

"Fokus saya untuk pengobatan saya, saraf kejepit," ujar Eddy di persidangan.

Menurut Eddy, saat ditetapkan sebagai tersangka pada 2016, dirinya sudah berada di luar negeri. Sejak saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Tak cuma itu, Eddy juga mengakui menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Menurut dia, penggunaan paspor itu juga untuk memudahkan dia pindah negara untuk berobat.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. (kps/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved