Kini Pasien Rawat Jalan JKN-KIS Akan Dimintai Biaya Rp 10 - 350 Ribu, Ini Penjelasan Lengkapnya
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bakal dikenai urun biaya saat menggunakan layanan fasilitas kesehatan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400 ribu untuk setiap episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya, tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," tuturnya. (*)
Halaman 2 dari 2