Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Koperasi Simpan Pinjam Jateng Mandiri Dituntut 13 Tahun Penjara dengan UU Perbankan

Para nasabah menghadiri sidang acara tuntutan terdakwa yang juga sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri di Pengadilan Negeri Semara

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Terdakwa sekaligus Ketua KSP Jateng Mandiri bergegas tinggalkan ruang sidang usai dengarkan tuntutan Jaksa 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - "Kembalikan uangku," perkataan itulah terucap para nasabah usai menghadiri sidang acara tuntutan terdakwa yang juga sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/1/2019).

Para nasabah tersebut menagih uang kepada terdakwa setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno dan Kurnia secara bergantian.

JPU menuturkan dari hasil keterangan terdakwa dan para saksi serta ahli diperoleh fakta hukum bahwa pasal 16 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagai perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia.

Bank Mandiri Siapkan KPR Fleksibel

Kecuali kegiatan menghimpun dana yang dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri

"Bahwa pasal 16 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagai perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 yang mengecualikan apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri, maka harus dikembalikan ke pasal 1 dan pasal 18 PPRI Nomor 9 tahun 1995 serta pasal 44 ayat 1 UURI No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian," jelasnya.

Terdakwa selaku kepala KSP Jateng Mandiri, kata jaksa, telah menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan surat simpanan berjangka dan menerapkan uang jasa versi KSP Jateng Mandiri atau bunga yang tinggi sebesar 15 persen per tahun.

Hal ini membuat para nasabah menempatkan dananya tanpa menjadi anggota koperasi yang diharuskan oleh peraturan koperasi Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 26 tahun 1992 tentang perkoperasian dan pasal 18 ayat 1 PPRI No 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

"Bahwa dari fakta hukum KSP Jateng tidak memiliki izin bank umum dan bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pada database pengawasan BPR di kantor OJK regional 3 Jawa Tengah dan DIY. KSP Jateng Mandiri tidak tercata sebagai koperasi yang memiliki izin usaha BPR," jelas Jaksa.

Bank Mandiri Jateng Fokus Branchless Banking

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 46 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagai perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Terdakwa dituntut karena bersalah karena telah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan para saksi korban sekitar Rp 14.136.559. 300, dan terdakwa tidak merasa bersalah dengan alasan bahwa perbuatannya didasari oleh UU Perkoperasian bukan UU perbankan. Jadi menurut terdakwa tidak perlu izin bank Indonesia. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar JPU.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada Halim selama 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu jaksa menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 20 Miliyar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 20 Miliyar subsider enam bulan kurungan," tutur dia.

Setelah mendengar tersebut terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Namun Majelis hakim Suparno meminta nota pembelaan tersebut segera diselesaikan.

Majelis hakim menilai proses sidang terlalu lama dan batas terdakwa disidangkan 13 Februari.

"Tanggal 4 Februari sudah harus kami putus. Kami tidak mau ambil resiko diputuskan melebihi tanggal tersebut," tutur Suparno. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved