Lihat Semarang Bridge Fountain, Pengunjung Dilarang Parkir di Jembatan BKB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tidak memperbolehkan masyarakat parkir di atas Jembatan Banjir Kanal Barat (BKB)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Eka Yulianti Fajlin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tidak memperbolehkan masyarakat parkir di atas Jembatan Banjir Kanal Barat (BKB) jika ingin menyaksikan keindahan bridge fountain.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menuturkan, Dishub Kota Semarang akan membangun pos terpadu di Jalan Jenderal Sudirman guna mengawasi dan mengarahkan masyarakat yang parkir di jembatan BKB.
Masyarakat diperbolehkan memarkirkan kendaraannya di area sekitar jembatan BKB seperti di Jalan Basudewo, Jalan Bojong Salaman, dan Jalan Madukoro dengan catatan parkir sejajar satu lapis, baik roda dua maupun roda empat.
''Parkir diperbolehkan setelah pukul 18.00. Kami akan panggil pengelola parkir di ketiga jalan tersebut agar ikut mengarahkan dan membantu menata kendaraan pengunjung," paparnya Danang, Senin (28/1/2019).
Dikatakannya, selama ini masyarakat termyata banyak yang belum mengetahui bahwa tidak boleh parkir diatas jembatan. Guna mengantisipasi hal itu, Dishub Kota Semarang memasang rambu larangan parkir di jembatan tersebut.
Sebenarnya, Dishub Kota Semarang juga telah mengerahkan petugas untuk mengawasi masyarakat yang datang saat Bridge Fountain dinyalakan. Hanya saja, diakui Danang, petugas terkadang kewalahan dengan banyaknya pengunjung yang memenuhi area sekitar BKB baik sisi utara maupun sisi selatan jembatan.
''Kami rencananya akan melipatgandakan petugas jaga untuk mengarahkan para pengunjung saat pertunjukkan Bridge Fountain,'' imbuhnya. (*)