Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teguh Tak Tahu Jam Tangan yang Dicuri Harganya 4,5 M, Ditaruh Begitu Saja di Demak, Begini Akhirnya

"Teguh melakukan aksi bersama tersangka Fatkhur Rohman dan WO. Tapi WO ini masih dalam pengejaran, sekarang masih DPO,"

Editor: muslimah
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Jam Mewah - Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian, termasuk juga jam tangan merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois seharga Rp 4,5 milyar pada Selasa (29/1/2018).    

TRIBUNJATENG.COM - Teguh Uji (38) asal Demak, Jawa Tengah, yang merupakan tersangka kasus pencurian di rumah kosong, mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut di Pulau Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya bersama kedua rekan lainnya. Namun, kata Ruddi, tersangka adalah residivis.

"Tersangka Teguh merupakan residivis. Selain di Bali dia sudah pernah melakukan tindak kejahatan di Demak dan menjadi pelaku utama bersama dua orang lainnya," jelasnya.

"Teguh melakukan aksi bersama tersangka Fatkhur Rohman dan WO. Tapi WO ini masih dalam pengejaran, sekarang masih DPO," ungkap Ruddi.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2018 pukul 11.00 Wita, Teguh dan dua tersangka lainnya melakukan pengintaian terhadap rumah milik Anthony Sinaga (44) di Jalan Karang Sari V, nomor 23 Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.

Setelah itu, Teguh dan kedua rekannya mulai beraksi. Mereka menumpang mobil ke lokasi rumah korban.

Pada hari Minggu 30 Desember 2018 itu, korban Anthony Sinaga baru pulang ke rumahnya pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita.

Ia pun kaget ketika melihat kondisi kunci pagar rumahnya rusak, dan kondisi di dalam rumahnya juga teracak-acak.

Ia kemudian mendapati bahwa sejumlah mata uang asing yang disimpannya serta barang berharga berupa jam tangan raib.

Jam tangan merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois itu disebut-sebut seharga sekitar Rp 4,5 miliar.

"Jam tangan korban seharga Rp 4,5 miliar merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois raib dibawa kabur tersangka," ujar Ruddi Setiawan.

Akibat kejadian tersebut, Ruddi yang merupakan pengusaha, melaporkannya kepada Polsek Denpasar Barat.

Ia menyebut taksiran kerugian total yang dideritanya akibat pencurian Teguh dkk mencapai Rp 5 miliar.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan dan mencari jejak para pelaku pencurian.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim, Inspektur Satu (Iptu) Aji Yoga Sekar bersama Komandan Regu Buru Sergap (Danru Buser) Reskrim, Aiptu Awan Tri Maretno, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, para pelaku diketahui keberadaannya, diantaranya di Demak (Jawa Tengah) dan di Pontianak (Kalimantan Barat).

Oleh karena itu, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat meminta izin kepada atasannya Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan, untuk melakukan pengejaran ke dua lokasi tersebut.

"Kita melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Namun satu pelaku atas nama Fatkhur Rohman sudah ditahan di Polres Demak, Jawa Tengah. Sehingga kita lakukan pengejaran terhadap Teguh Uji di Pontianak," jelas Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan menambahkan.

Pada 17 Januari lalu pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil menemukan keberadaan pelaku utama, yakni Teguh Uji.

Teguh saat itu tengah keluar dari kantor Bank BRI di wilayah Pontianak.

Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan berlari sehingga petugas kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap Teguh.

"Saat akan kita tangkap, tersangka Teguh ini sempat melawan. Berusaha kabur, ya kita ambil tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya," jelas Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Teguh diamankan dan dilanjutkan dengan menginterogasi.

Dari hasil interogasi tersebut, kepada Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat, Teguh mengaku memang mencuri di rumah milik Anthony Sinaga bersama Fatkhur Rohman dan WO yang masih dalam pengejaran.

"Dari hasil interogasi tersebut, tersangka mengaku menaruh barang curiannya di tempat asalnya di Demak, Jawa Tengah," imbuh Ruddi Setiawan.

Beruntung bagi Tim, karena masih menemukan barang berharga korban, yakni sebuah jam tangan seharga Rp 4,5 miliar yang hendak dijual oleh Teguh.

Ternyata, Teguh tidak mengetahui bahwa jam tangan milik korban tersebut merupakan jam tangan yang sangat mahal.

"Ini barang bukti belum sempat dijual. Pelaku juga tidak tahu jam tangan tersebut mahal," lanjutnya.

Dalam keterangan lainnya, tersangka mengaku mencuri dengan modus berkeliling dan mencari lokasi rumah kosong.

Adapun dari keterangan kepolisian, para pelaku merupakan tersangka kejahatan lintas provinsi.

"Pelaku merupakan pemain antar provinsi. Setelah kelar beraksi, mereka langsung balik ke daerah asalnya," jelas AKP Johannes Nainggolan kepada Tribun Bali.

Teguh Uji saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengapresiasi kerja anggota jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini selama 2 pekan.

"Dua minggu bisa terungkap, luar biasa Polsek Denpasar Barat, sangat cepat mengungkapnya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Satroni Rumah di Padangasambian, Teguh Tak Tahu Jam Tangan Curiannya Seharga Rp 4,5 Miliar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved