Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Al Ghazali dan Dul Jaelani Menangis di Konser Reuni Dewa 19 Kenang Ahmad Dhani

Tak hanya Dul Jaelani yang menangis, Al Ghazali juga menangis di konser Dewa 19 kenang sosok ayah, Ahmad Dhani

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Instagram/Dul Jaelani dan Youtube/Kita Kan Kepo
Al Ghazqali dan Dul Jaelani menangis dalam konser Dewa 19 

TRIBUNJATENG.COM- Tidak hanya Dul Jaelani yang menangis, putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali juga menangis di konser Dewa 19.

Konser Dewa 19 Reunion Live in Malaysia featuring Ari Lasso dan Once Mekel yang digelar pada 2 Februari 2019 itu berlangsung haru, dipecah tangisan Al dan Dul.

Dul Jaelani yang terpilih gantikan sang ayah sebagai keyboardist menitihkan air matanya di atas panggung.

Sedangkan Al, ia menitihkan air matanya di barisan penonton Stadium Malawati, Shah Alam, Malaysia.

Peristiwa haru itu terjadi saat mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso menyanyikan lagu Hadapi Dengan Senyuman.

"Hadapi dengan senyuman
Semua yang terjadi biar terjadi
Hadapi dengan tenang jiwa
Semua 'kan baik-baik saja," demikian adalah lirik lagu Hadapi Dengan Senyuman yang dibawakan oleh mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso.

Mengetahui Dul Jaelani dan Al Ghazali menangis, Ari Lasso pun lantas bawakan sebuah lagu "Cinta Kan Membawamu" karya Ahmad Dhani

Lagu tersebut memohon kepada Ahmad Dhani untuk tinggal sejenak, temani air mata sang anak.

"Mohon tinggal sejenak, Lupakanlah waktu.
Temani air mataku, teteskan lara.
Merajut asa, menjalin mimpi.
Endapkan sepi-sepi. Cinta ‘kan membawamu kembali di sini. Menuai rindu, membasuh perih
Bawa serta dirimu, dirimu yang dulu. Mencintaiku apa adanya," demikian adalah lirik lagu yang dinyanyikan Ari Lasso.

Dalam konser tersebut, lantas Ari Lasso memeluk putra bungsu pasangan Maia Estianty dengan Ahmad Dhani itu.

Berikut ini video tangis Al dan Dul dalam konser Dewa 19:

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau yang berisikan:

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya".

Dul Jaelani Menangis Saat Gantikan Ahmad Dhani Dalam Konser Dewa 19: Temani Air Mataku

Rekening Dibekukan Polda Metro Jaya, Dinar Candy Selalu Matikan Mobil di Lampu Merah Demi Hemat Uang

Sang Pacar Tetap Pilih Vanessa Angel, Ini Nasehat Orangtua Bibi Ardiansyah

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (tribunjateng.com/jen)

Jika Jan Ethes Akan Dilaporkan ke Bawaslu, Jokowi: Cucu Saya Ngomongnya Belum Jelas

Merasa Dipaksa Hidup, Pria Ini Ingin Bawa Orangtua ke Pengadilan karena Telah Melahirkannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved