Dituding Terima Suap Rp 50 Juta, Kepala Desa di Kendal Laporkan Warganya ke Polisi
Dituduh melakukan korupsi, Kepala Desa Mojoagung Kecamatan Plantungan, Samsul Maarif melaporkan warganya ke polisi.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dituduh melakukan korupsi, Kepala Desa Mojoagung Kecamatan Plantungan, Samsul Maarif melaporkan warganya ke polisi.
Laporan yang dilakukan pada Kamis (7/2/2019) itu karena ia merasa nama baiknya dicemarkan.
Samsul dituduh oleh warganya yakni Ahmad Sayid telah menerima uang suap sebesar 50 juta dalam proses seleksi perangkat desa tahun 2017.
Ahmad kala itu juga mengikuti seleksi perangkat desa.
"Dirinya mengarang cerita saya menerima suap sebesar 50 juta."
"Dia ikut tes dan rangking satu namun hasil verifikasi tim seleksi di tingkat kecamatan tidak memberikan rekomendasi karena ada kekurangan syarat," ujarnya di Mapolres Kendal, Kamis (7/2/2019).
Ia mengatakan tuduhan tersebut disampaikan di hadapan warga pada saat pihaknya melakukan audeiensi dengan warga atas permasalahan bantuan sapi di desanya.
Pada saat itu pun dirinya meminta Ahmad untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Jika melakukan itu, silahkan laporkan saya ke polisi, saya juga menunggu itikad baik dari warga itu namun hingga saat ini tidak ada," jelasnya
Kuasa Hukum Samsul Maarif, Antoni Yuda Timor mengatakan, melapor k epolisi bertujuan untuk menjaga kewibawaan pemerintah desa Mojoagung.
Selain itu kliennya juiga sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh warganya itu.
"Dalam Perbub 51 tahun 2017 (Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kendal) tidak ada klausul yang menyebutkan kepala desa merupakan penentu dalam seleksi perangkat desa sehingga tindakan yang dituduhkan tidak benar," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-desa-laporkan-warganya.jpg)