Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Satlantas Polresta Solo Gunakan 66 Unit CCTV
Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, mulai Rabu (13/2/2019)
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, mulai Rabu (13/2/2019).
Ada 66 unit CCTV yang digunakan untuk mendukung program tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Suryo Wibowo memaparkan teknis penindakan tilang elektronik.
Petugas akan mencatat jenis pelanggaran dan identitas kendaraan, berdasar rekaman CCTV yang sudah disebar di puluhan titik.
"Jadi jangan merasa aman."
"Bisa jadi anda kena tilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara."
"Kami sudah mendapat bukti rekaman melalui CCTV," ujar Suryo, Sabtu (9/2/2019) kemarin.
Dia menjelaskan, penerapan tilang elektronik fokus pada pelanggaran kasat mata.
Contohnya, tidak mengenakan helm saat berkendara, melanggar garis marka jalan, melaju di arah berlawanan, menerobos lampu merah, dan sebagainya.
Petugas Satlantas akan mengirimkan surat verifikasi pelanggaran, lengkap dengan bukti cetak foto CCTV saat kejadian.
Surat tersebut ditujukan sesuai alamat pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.
Pelanggar, lanjut Suryo, mendapat kesempatan untuk konfirmasi ke kantor Satlantas Polresta Surakarta selama empat hari setelah menerima surat itu.
Jika melebihi batas waktu, pelanggar mendapat sanksi berupa blokir sementara plat nomor kendaraan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kanit-regident-satlantas-polresta-surakarta-akp-suryo-wibowo.jpg)