RUU Permusikan Diprotes Banyak Musisi, Anang Hermansyah Mundur dari LSP
Anang Hermansyah mundur dari LSP usai mendapat kritikan dari banyak musisi lantaran dalam draf RUU menyebutkan, sertifikasi musisi harus ditanda tanga
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Mereka berkeliling ke beberapa pihak mulai ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan pengecekan langsung ke lapangan. Dalam perjalanannya, kata Anang, efektivitas patroli pemberantasan pembajakan yang dilakukan polisi tidak efektif. Akhirnya, kata Anang, muncul ide regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik.
"Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan," kata dia.
Pada 7 Juni 2017, komunitas musik yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mengusulkan regulasi bidang musik. DPR dan Kami mendukung keberadaan RUU Permusikan.
Satu tahun kemudian, kata Anang, RUU Permusikan mengalami kemajuan.
"Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR," kata Anang.
BKD lantas meminta pendapat dari stakeholder terkait dengan materi yang terkandung dalam RUU. Anang berujar, RUU Permusikan pada 15 Agustus 2018 yang beredar di publik merupakan usulan inisiatif DPR yang berasal dari BKD.
Lalu, diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018 dan RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
"Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR RI. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik, tapi kenyatannya semua dimudahkan," kata Anang.
Adapun terkait dengan materi RUU Permusikan yang saat ini menimbulkan respons dari publik, Anang justru menyambutnya dengan positif.
"Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU ini. Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah UU, sebagamana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Anang. (tribunjateng.com/jen)