Satresnarkoba Polres Jepara Menyamar Menjadi Pemesan Untuk Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu
Dua remaja di Jepara dibekuk Satresnarkoba Polres Jepara. Dari keduanya ditemukan 9 paket narkoba berjenis sabu-sabu.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua remaja di Jepara dibekuk Satresnarkoba Polres Jepara.
Dari keduanya ditemukan 9 paket narkoba berjenis sabu-sabu.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto mengatakan, keduanya ditangkap di SPBU Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/2/2019) malam.
Kedua remaja itu adalah Muhammad Afif Fulloh (19) warga Desa Troso dan Lintang Sajiwo (19) warga Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan.
Kedua pelaku ditangkap secara bersamaan.
Untuk menangkap mereka, kata AKP Hendro, anggotanya menyamar membeli sabu-sabu.
Keduanya diajak bertemu di SPBU Krasak, untuk kemudian dibekuk.
"Kedua remaja itu saling kenal. Mereka ke mana-mana sering bersama-sama," kata AKP Hendro, Jumat (15/2/2019).
Saat dibekuk, ditemukan 3 paket sabu-sabu pada Afif yang dimasukkan ke dalam bungkus korek api kayu.
Sementara Lintang Sajiwo, terdapat 6 paket.
Tiga paket sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus pasta gigi yang dimasukkan ke dalam saku celana depan.
Sedangkan tiga lainnya di dompet yang terdapat di saku celana belakang.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat.
Keduanya diancam Pasal 112 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya. (Rifqi Gozali)