BERITA LENGKAP : Nita Diteror dan Dipermalukan Penyedia Pinjaman Online, Inilah Saran OJK
Nita bersama suami pun sepakat untuk mencoba layanan pinjaman online yang diketahuinya dari iklan di internet.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bermula dari situasi mendesak butuh dana cepat, seorang nasabah sebut saja Nita (bukan nama sebenarnya) meminjam sejumlah uang melalui jasa pinjaman online atau financial technology.
Cukup menggunakan gadget, Nita akhirnya bisa memperoleh pinjaman online (pinjol).
Tapi di luar dugaannya, dana segar itu berbuntut panjang dan membuatnya kapok berurusan dengan jasa layanan kredit berbasis digital.
Dia bercerita, pertama kali menggunakan layanan kredit online pada pertengahan tahun 2018. Waktu itu dia ingin bereskan sisa tagihan di kantor setelah dirinya memutuskan untuk resign. Di sisi lain usaha suami sedang mengalami masalah.
Nita bersama suami pun sepakat untuk mencoba layanan pinjaman online yang diketahuinya dari iklan di internet. Namun karena nominal yang diberikan satu aplikasi tidak cukup ia pun meminjam di beberapa penyedia aplikasi pinjol hingga terkumpul sejumlah uang yang diperlukan.
“Kalau tidak salah maksimal pinjaman dua juta rupiah. Mungkin karena saya konsumen baru sehingga plafon kredit belum bisa banyak. Nanti kalau sudah jadi nasabah lama dengan rekam jejak pengembalian lancar mungkin bisa lebih banyak minjamnya,” kata Nita kepada Tribun Jateng.
• Bayi Bernama Joko Widodo Maruf Asal Sragen Viral di Medsos, Ibunda Dapat Kado Misterius
• Link Live Streaming Jawapos TV Persib Bandung vs Arema FC, Big Match di Piala Indonesia
• Sedang Berlangsung, Live Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Myanmar, Ujian Tanpa Trio Ekspatriat
• Piala AFF U-22 2019 - Baru Menit ke-13, Timnas U-22 Indonesia Tertinggal dari Myanmar U-22
Menurutnya, persyaratan menjadi kreditur di pinjol relatif mudah dan tidak butuh waktu lama. Cukup dengan mengisi data diri, mengupload KTP dan pas foto. Semua itu dilakukannya hanya melalui smartphone tanpa perlu menyerahkan jaminan barang atau surat berharga.
Total waktu yang digunakan Nita untuk mendaftar hingga dana cair hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Ia tidak ingat berapa aplikasi yang digunakannya saat itu.
Sepengatahuannya lebih dari tiga penyedia pinjol dengan besaran pinjaman masing-masing Rp500 ribu hingga Rp 1 juta dengan tenor rata-rata 15 hari dan bunga 10 persen.
Awalnya semua berjalan lancar, hingga akhirnya persoalan muncul ketika ada satu pinjol yang mengalami kredit macet atau gagal bayar. Meski keterlambatan hanya dua hari namun ia merasa diteror hingga membuat hidupnya tidak tenang.
Teror penagihan tersebut lakukan lewat pesan whatsApp, bukan hanya dirinya yang dikirimi pesan penagihan namun juga beberapa orang yang ada di kontak ponsel. Hal tersebut diketahuinya ketika ada seseorang teman yang tiba-tiba menghubunginya untuk meneruskan pesan agar segera melakukan proses pembayaran.
“Sejak saat itu saya tahu, bahwa saat pendaftaran permohonan pinjaman, saya mengizinkan akses kontak handphone. Sebab kalau tidak disetujui, maka tidak bisa pinjam, mau nggak mau harus setuju,” imbuhnya.
Menurut Nita proses penagihan sangat kasar bahkan cenderung tidak mempertimbangkan privasi orang serta bikin malu. Seperti halnya menghubungi teman-temannya yang sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan masalahnya tersebut.
"Penyusunan kata-kata pesannya kasar, kadang disertai foto-foto serem, seperti deb kolektor penuh tato. Saya sampai gemetar, banyak kekerasan verbalnya," ujarnya.
Sejauh ini proses penagihan yang dialami Nita sebatas melalui pesan WhatsApp. Belum sampai telepon atau mendatangi rumahnya. Sebab tak sampai terlambat tiga hari ia langsung melakukan pembayaran.