Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA LENGKAP : Nita Diteror dan Dipermalukan Penyedia Pinjaman Online, Inilah Saran OJK

Nita bersama suami pun sepakat untuk mencoba layanan pinjaman online yang diketahuinya dari iklan di internet.

TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

Meski hanya melalui pesan WhatsApp namun teror penagihannya sangat mengganggu. Karena dilakukan sangat sering dengan nomor ponsel yang berbeda-beda. Sehari bisa lebih dari lima kali ditagih oleh orang yang berbeda-beda.

"Teman saya bahkan karena telat bayar ada yang sampai dibuatkan grup WhatsApp oleh tukang tagihnya.

Kemudian semua kontak yang ada di ponsel teman saya itu dimasukkan ke grup. Isinya memberitahu bahwa orang ini punya hutang dan belum bayar. Intinya dibuat malu mungkin lah," kata Nita.

Adapun uang yang dipinjam Nita dari aplikasi yang terlambat bayar ini sejumlah Rp500 ribu. Total uang yang dikembalikan beserta denda mencapai Rp650 ribu.

Menurutnya, denda tersebut terus bertambah setiap hari. “Saya sadar sih salah karena telat bayar. Tapi caranya nagih itu kalau bisa yang manusiawi, dan tidak menyakitkan hati,” katanya.

Menurut Nita, layanan pinjol ini sebenarnya cukup membantu jika sewaktu-waktu membutuhkan dana yang mendesak.

Meski bunga yang diberikan relatif lebih besar dibanding pinjaman lain namun tidak menjadi masalah karena tenor serta plafonnya juga tidak besar.

Selain itu, persyaratannya juga mudah dan tidak membutuhkan proses yang berbelit-belit. Hanya saja etika penagihan yang mungkin perlu ada kontrol atau pengawasan.

“Ngak perlu lah sampai mencemarkan nama baik dengan mengumbar sampai menghubungi orang lain. Pemerintah juga perlu mengatur misalnya memberikan batasan suku bunga, dan perhitungan dendanya juga harus diatur,” imbuhnya.

Pengalaman serupa juga dialamai Budi (bukan nama sebenarnya), karena telat bayar sebanyak 20 kontak teratas yang paling sering berkomunikasi dengannya dihubungi oleh pihak penyedia layanan pinjol.

Isinya memberitahu dan meminta agar segera dilakukan pelunasan. Tak hanya itu denda akibat telat pun cukup tinggi, setiap hari bertambah dua persen dari total pinjaman.

Meski begitu Budi tak ingin bercerita panjang lebar terkait pengalamannya menjadi nasabah pinjol. Menurutnya mekanisme pengajuan pinjaman hampir sama dengan yang lain cukup mengirim foto KTP, pas foto dan mengisi kelengkapan data diri.

Perlindungan dan Edukasi Konsumen

Masyarakat harus mulai berpikir tentang perlindungan konsumen jika dia hendak meminjam uang ke pinjaman online atau peer to peer lending financial technology (fintech).

Ekonom senior dari Intitute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menuturkan konsumen harus cerdas bagaimana perlindungan kepada dirinya jika terdapat kredit macet. "Konsumen harus tahu perlindungan terhadap dirinya jika dia tidak bisa membayar pinjaman," kata Aviliani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved