Penghina Jokowi Ini Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Kasus Pencurian Senilai Rp 500 Juta

Penghina Jokowi, Taufik R Gani, warga Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi. Kali ini terkait kasus pencurian

Editor: m nur huda
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE/FACEBOOK @Taufik R Gani
Taufik R Gani Ternyata Punya Kebiasaan Pamer, Uang Hasil Curian Ditukar ke Pecahan Rp 50 Ribu 

TRIBUNJATENG.COM, MANADO - Taufik R Gani, warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi.

Terbaru, ia jadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 27 unit ponsel iPhone S seri terbaru.

Menurut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, Katimsus Jatanras Polda Sulut, usai melakukan pencurian 27 handphone merek Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook di jalan Ahmad Yani nomor 80 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, uang hasil penjualan barang curat ditukar ke money changer.

"‎Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," kata Sugeng, Senin (18/02/2019) di Mapolda Sulut.

Diberitakan sebelumnya, Taufik R Gani, merupakan residivis kasus pornografi Oktober tahun 2016 di Manado. Selain itu juga terkait kasus penghinaaan terhadap Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2017 dan Agustus 2018. Kini kembali berurusan dengan kepolisian.

Kali ini pria berusia 23 tahun diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut Senin (18/02/2019).

‎Dijelaskannya, tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.

Tersangka beraksi di wilayah jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Hasil curian itu, oleh tersangka yang sudah tidak asing lagi di media sosial Manado, dijual kepada para penadah yang ada di wilayah Malang, Jawa Timur‎, senilai rp 150 juta di pakai untuk foya-foya.

‎Tersangka sempat digelandang ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Barang curiannya Handphone Iphone S seri terbaru harganya Rp 25 juta per satu unit," tambahnya.

Pihaknya juga sempat mengamankan pasangan sesama jenis tersangka, namun karena tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani, maka sudah dilepas.‎

Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363.

Buser Polrestabes Medan, bersama tersangka yang sudah ke Malang pergi mengambil barang bukti 27 handphone dan notebook yang hanya tersisa 2 unit, sempat dibawah tersangka ke Manado.

"Informasi terakhir, Minggu (17/02/2019) kemarin tersangka oleh tim Buser Polrestabes Medan sudah tiba di Medan," tandasnya.‎

(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Sumber: Tribun Manado
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved