Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Rela Prabowo Diserang, Hashim Djojohadikusumo: Kami Akan Laporkan ke Bawaslu

Hashim Djojohadikusumo menyesalkan pernyataan Jokowi terkait kepemilikan tanah Prabowo di Kalimanatan Timur dan Aceh.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (23/7/2015). 

TRIBUNJATENG.COM- Hashim Djojohadikusumo menyesalkan pernyataan capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) terkait kepemilikan tanah Prabowo di Kalimanatan Timur dan Aceh.

Hashim Djojohadikusumo menyebut bahwa tanah yang dimaksud Jokowi adalah milik negara.

Ia lantas menyebut bahwa Prabowo sebenarnya menolong negara.

"Itu milik perusahaan, dan bukan milik pribadi Prabowo, Prabowo mengambil alih dari BPPN, adalah Badan Negara yang mengelola hutang-hitang orang lain yang kredit macet, Prabowo menolong negara, karena mengambil alih aset-aset bermasalah," ujarnya.

Hashim Djojohadikusumolantas mengaku tidak terima dan akan melaporkan ke Bawaslu.

"Kami akan gugat, kami akan lapor ke Bawaslu," ujarnya.

Muncul Akun Twitter Pulpen Jokowi, Terungkap Harganya, Ternyata Nggak Mahal Lho

Soal Ratusan Ribu Hektar Tanah HGU Prabowo, TGB: Itu Nyata

Bisa Jadi Inspirasi Kulinermu Hari Ini, Berikut Deretan Kuliner Favorit Tujuh Presiden Indonesia

Terungkap Sosok Wanita Pembuat Video yang Tuding Polisi Tangkap Dodi Shah karena Tak Dukung Jokowi

Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa dalam aturan debat KPU tidak diperbolehkan menyerang pribadi.

"Kami tadi lapor ke ketua KPU, Arief Budiman, dan mereka bilang ya dilaporkan saja, karena diaturan debat, tidak boleh menyerang pribadi," ujarnya.

Lantas, Hashim Djojohadikusumo mengaku tidak rela ketika Prabowo diserang.

"Pak Prabowo tidak pernah menyerang pribadi Pak Jokowi, tadi itu jelas Pak JOkowi menyerang pribadi Pak Prabowo,kami tidak rela," ujarnya.

Terkait klarifikasi Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengaku puas dengan jawaban capres nomor urut 02 itu.

"Saya sangat tidak puas dengan tuduhan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi melanggar aturan KPU," ujar Hashim Djojohadikusumo.

Diketahui saat debat kedua, Jokowi menyebut bahwa Prabowo menguasai tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh, Minggu (17/2/2019).

Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo.

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.

Dilansir dari Kompas.com, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).

HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Saat Debat Jokowi Cerita Pergi ke Laut Tengah Malam, Pak RW di Tambak Lorok Ungkap Kesaksiannya

Jokowi atau Prabowo, Siapa Pemenang Debat Kedua Capres 2019? Ini Analisis Pengamat

Arti Unicorn, Istilah yang Ramai Dibahas Gara-gara Pertanyaan Jokowi ke Prabowo di Debat Capres 2019

Menelusuri Jejak Makam Tokoh Legenda Sitti Nurbaya di Padang

HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.

Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.

Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.

Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.

Tanggapan Jokowi

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan serang Prabowo secara personal dalam Debat Kedua Pilpres 2019.

Adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu.

TAIB menganggap Jokowi melakukan pelanggaran pemilu.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare lagi di Aceh Tengah.

Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, mengutip Kompas.com Senin (18/2/2019).

Tudingan itu dilimpahkan pada Jokowi lantaran ia menyinggung soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.

Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Saat Debat Jokowi Cerita Pergi ke Laut Tengah Malam, Pak RW di Tambak Lorok Ungkap Kesaksiannya

Keributan Sempat Terjadi Setelah Jokowi Ungkap Prabowo Miliki Ratusan Ribu Hektar Lahan

Bisa Jadi Inspirasi Kulinermu Hari Ini, Berikut Deretan Kuliner Favorit Tujuh Presiden Indonesia

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.

Sementara itu, Jokowi menilai pelaporan dirinya ke Bawaslu atas pernyataannya dalam debat Pilpres 2019 adalah langkah yang aneh.

"Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporin enggak usah debat aja, debat kok dilaporkan, gimana?" ujar Jokowi lalu tertawa saat menghadiri pelepasan ekspor produk Mayora di Cukupa, Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019).

Jokowi menilai debat capres semalam turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, termasuk jajaran komisionernya.

Sebab itu, jika ada pernyataan yang melanggar, kata Jokowi, kandidat pastinya langsung ditegur di tempat.

"Ya kalau kira-kira enggak anu (melanggar), pasti dibisikin, enggak kok (enggak ditegur)," ucap Jokowi. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved