Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Asal Mulanya Debat Soal Lahan Berbuntut Pelaporan, Inilah Asal Mula Kepemilikan Lahan HGU Menurut JK

Pernyataan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Pilpres 2019 tentang kepemilikan lahan negara 220 hektare

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pernyataan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Pilpres 2019 tentang kepemilikan lahan negara 220 hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah oleh capres penantang, Prabowo Subianto, menuai polemik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dirinya turut menyetujui pembelian Hak Guna Usaha (HGU) lahan negara seluas 220 ribu hektare di Kaltim oleh Prabowo.

Menurutnya, pembelian dan penguasaan lahan negara oleh Prabowo telah sesuai undang-undang. "Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola kepada Prabowo)," ungkap Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2).

JK menceritakan, peristiwa pembelian lahan negara ribuan hektare oleh Prabowo itu terjadi saat ia baru saja dilantik sebagai wapres mendampingi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004.

Prabowo menggelontorkan dana tunai 150 juta Dolar AS atau setara Rp 1.347.750.000.000 (rata-rata nilai tukar tahun 2004) atau Rp 2.117.100.000.000 (nilai tukar 19 Februari 2019) untuk memiliki lahan HGU tersebut.

Ia menjelaskan, dahulunya lahan seluas 220.000 hektare itu berada di bawah pengawasan BPPN karena tersandung kredit macet. Selanjutnya, aset tersebut dikelola Bank Mandiri.

Selain Prabowo, ada pula pengusaha Singapura yang hendak membeli HGU lahan tersebut. Namun, kata Kalla, saat itu pemerintah menginginkan agar lahan tersebut dikelola oleh WNI sehingga Prabowo diprioritaskan memperoleh HGU-nya.

"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke Singapore," jelasnya.

Meski begitu, JK mengaku tak mengetahui secara detail jangka waktu HGU-nya atas lahan negara tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan HGU kepada Prabowo karena lahan tersebut bakal digunakan untuk menghasilkan komoditas ekspor.

"Sinar Mas punya di Riau, di Palembang. Atau perusahaan lain. Banyak perusahaan lainnya. Tapi memang tidak mungkin diekspor kertas dan sebagainya tanpa ada bahan baku yang tumbuh, ya itu namanya penguasaan untuk hutan industri. Jadi memang hutan industri diizinkan," ujar Kalla.

Sebelumnya, capres petahana nomor urut 01, Joko Widodo dalam debat Pilpres di Hotel Sultan Jakarta pada Minggu (17/2) malam mengungkapkan, jika capres nomor urut 02 yang juga sebagai penantang memiliki lahan seluas ratusan hektare di Kaltim dan Aceh Tengah. Sebanyak 220 hektare berada di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.

Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU) atas ratusan hektare lahan tersebut.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

Lahan seluas sekitar 220 ribu hektare itu dipergunakan untuk perusahaan kertas milik capres 02 bernama PT Kertas Nusantara.

Pernyataan Jokowi selaku capres terkait kepemilikan lahan ribuan hektare itu berbuntut pada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jokowi selaku capres diduga melakukan pelanggaran kepemiluan berupa penyerangan terhadap pribadi capres Prabowo.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen.

Jokowi merespons laporan tersebut. "Debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporkan, enggak usah debat saja," kata Jokowi.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi, menganulir pengakuan Prabowo saat debat. Menurutnya, status penguasaan lahan ratusan ribu hektare yang dikuasai Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah bukanlah hak guna usaha (HGU), melainkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Menurut Taufiqulhadi, yang merupakan politikus asal Aceh, lahan seluas 220 ribu hektare di Kabupaten Pasir Penajam, Kalimantan Timur, adalah cadangan untuk pabrik Kiani Kertas yang semula dimiliki Bob Hassan dan kemudian diambil alih oleh Prabowo menjadi PT Kiani Nusantara.

Meski perusahaan itu telah bangkrut, Prabowo dan Hasjim Djojohadikusumo tetap mempertahankan penguasaan izin IUPHHK-HTI karena banyak terkandung batu bara di kawasan tersebut.

Lahan seluas 120 ribu hektare milik Prabowo di Aceh dikuasai atas nama PT Tusam Hutan Lestari yang memasok kebutuhan bahan baku PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Pabrik kertas ini, disebutkan Taufiqulhadi, juga bangkut, namun Prabowo tetap mempertahankan penguasaan kawasan hutannya.

Pengamat politik sekagus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menyayangkan adanya pelaporan tersebut.

Menurut Adi, hal tersebut tak perlu dilaporkan karena pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi dibenarkan oleh Prabowo.

"Berhentilah saling lapor atas sesuatu yang tak fatal. Karena tak baik bagi kesehatan demokrasi kita. Soal penguasaan lahan itu kan apa adanya seauai fakta, kecuali tak ada fakta baru diributkan," kata Adi.

Menurut Adi, justru ada hal yang menarik untuk didiskusikan mengenai paparan data yang disampaikan oleh Jokowi saat debat tersebut.

"Mulailah ribut soal substansi misalnya tentang angka dan data yang disampaikan Jokowi. Itu jauh lebih menarik dari sekadar lapor melaporkan. Dijamin tak ada gunanya itu laporan," tegasnya. (tribun network/rin/mam/sen)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved