Asip Tegaskan Tak Ada Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pendopo Lama Kabupaten Pekalongan
Menanggapi hal tersebut Asip menerangkan, Pendopo Kabupaten Pekalongan tidak akan dilakukan pemugaran namun akan diperbaiki
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bukan memugar, tapi melakukan revitalisasi di Pendopo Kabupaten Pekalongan lama.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menanggapi adanya rumor pembangunan super mall di Pendopo Kabupaten Pekalongan lama yang terletak di Jalan Nusantara No 1 Kota Pekalongan.
Diketahui wacana pembangunan super mall di Pendopo Kabupaten Pekalongan menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan baik masyarakat umum ataupun tingkat DPRD.
Mangacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Bab 1 Ayat 33, cagar budaya diperbolehkan dimanfaatkan namun tetap memperhatikan kelestariaannya.
Bab 1 Ayat 33 menerangkan, pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Menanggapi hal tersebut Asip menerangkan, Pendopo Kabupaten Pekalongan tidak akan dilakukan pemugaran namun akan diperbaiki.
“Memang pendopo lama merupakan cagar budaya yang kami lakukan hanya merevitalisasinya. Mengenai pembangunan super mall akan dilakukan di samping kanan ataupun kiri cagar bangunan budaya tersebut,” jelasnya, Rabu (20/2/2019).
Pendopo lama dikatakan Asip memiliki luas 2,6 hektar, dan kondisi bangunannya sudah tidak terawat baik pendopo ataupun ruangan yang dulunya difungsikan sebagai kamar Bupati.
“Bangunan memang tidak terawat, pembangunan pun tidak serta merta dilakukan secara instan, karena kami juga melakukan koordinasi bersama Wali Kota Pekalongan agar pembangunannya terintergrasi dengan penataan Alun-alun Kota Pekalongan yang ada di sekililing pendopo,” katanya.
Ia mangaku pihak ketiga sudah mengajukan permohonan kerjasama terkait aktivasi dan revitalisasi pendopo yang ada di Jalan Nusantar.
“Kerjasama tersebut adalah kerjasama pemanfaatan aset daerah, namun tidak merusak pendopo lama karena masuk dalam cagar budaya,” ujarnya.
Asip menambahkan kemungkinan akan ada hotel, tempat perbelanjaan, toko buku dan pusat kuliner yang akan dibangun di sekeliling pendopo lama tanpa mengubah fungsi serta mendukung keberadaan cagar budaya tersebut.
“Selain itu akan ada tempat pertemuan yang ditujukan untuk penunjang kebutuhan publik, kawasan pendopo lama nantinya akan menjadi satu di antara bisnis yang dimiliki Kabupaten Pekalongan. Isu pembongkaran tidak benar karena kami ingin memfungsikan kembali pendopo lama,” tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kondisi-pendopo-kabupaten-pekalongan-yan.jpg)