Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masuki Singapura Secara Ilegal Memakai Sampan, Seorang Pria Dipenjara dan Dicambuk

Pengadilan Singapura hukum penjara ditambah cambuk ke seorang pria yang kedapatan mencoba memasuki wilayah negara itu secara ilegal pakai sampan.

Editor: suharno
Thinkstock
Ilustrasi Singapura 

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan  Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara ditambah dengan cambuk terhadap seorang pria yang kedapatan mencoba memasuki wilayah negara itu secara ilegal menggunakan sampan.

Dilansir Channel News Asia, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura bersama polisi pada 10 Februari lalu saat berada di atas sampan kayu bersama remaja berusia 16 tahun.

Kedua penyusup itu ditemukan sedang berada di perairan East Coast Park sekitar pukul 22.45 malam dan sedang menuju ke Singapura.

Pria itu, yang kemudian diidentifikasi bernama Erpendi, ditangkap polisi penjaga pantai di bawah Undang-Undang Imigrasi, dengan tuduhan memasuki negara Singapura secara tidak sah.

Viral Video Siswi SMP di Kendal Merokok dan Ciuman, Kepala Sekolah Minta Maaf, Ungkap Kondisi Anak

Pamit Takziah, Ternyata Wanita ini Check In dengan Selingkuhannya, Tewas Saat Berhubungan Intim

Tiru Jokowi, Fadli Zon Nyamar ke Tambaklorok Semarang, Warga Bicarakan Jokowi Tak Ditanggapi

Sempat Disangka Kucing, Ternyata Bayi Dibuang di Tengah Sawah di Demak, Pak Kades Mengadopsinya

Di bawah aturan Undang-Undang Keimigrasian, mereka yang dinyatakan bersalah telah memasuki wilayah Singapura secara tidak sah akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga pukulan cambuk.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan empat pukulan cambuk kepada Erpendi.

Sedangkan remaja yang ditahan bersamanya diberi peringatan keras sebagai pengganti penuntutan.

"Perbatasan kami adalan garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura," kata polisi dan ICA dalam pernyataannya, Rabu (20/2/2019).

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang maupun kendaraan di pos pemeriksaan dan perbatasan maritim kami untuk mencegah upaya penyelundupan," tambah pernyataan itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Masuk Singapura Naik Sampan, Seorang Pria Dihukum Penjara dan Cambuk"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved