Masuki Singapura Secara Ilegal Memakai Sampan, Seorang Pria Dipenjara dan Dicambuk
Pengadilan Singapura hukum penjara ditambah cambuk ke seorang pria yang kedapatan mencoba memasuki wilayah negara itu secara ilegal pakai sampan.
TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara ditambah dengan cambuk terhadap seorang pria yang kedapatan mencoba memasuki wilayah negara itu secara ilegal menggunakan sampan.
Dilansir Channel News Asia, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura bersama polisi pada 10 Februari lalu saat berada di atas sampan kayu bersama remaja berusia 16 tahun.
Kedua penyusup itu ditemukan sedang berada di perairan East Coast Park sekitar pukul 22.45 malam dan sedang menuju ke Singapura.
Pria itu, yang kemudian diidentifikasi bernama Erpendi, ditangkap polisi penjaga pantai di bawah Undang-Undang Imigrasi, dengan tuduhan memasuki negara Singapura secara tidak sah.
• Viral Video Siswi SMP di Kendal Merokok dan Ciuman, Kepala Sekolah Minta Maaf, Ungkap Kondisi Anak
• Pamit Takziah, Ternyata Wanita ini Check In dengan Selingkuhannya, Tewas Saat Berhubungan Intim
• Tiru Jokowi, Fadli Zon Nyamar ke Tambaklorok Semarang, Warga Bicarakan Jokowi Tak Ditanggapi
• Sempat Disangka Kucing, Ternyata Bayi Dibuang di Tengah Sawah di Demak, Pak Kades Mengadopsinya
Di bawah aturan Undang-Undang Keimigrasian, mereka yang dinyatakan bersalah telah memasuki wilayah Singapura secara tidak sah akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga pukulan cambuk.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan empat pukulan cambuk kepada Erpendi.
Sedangkan remaja yang ditahan bersamanya diberi peringatan keras sebagai pengganti penuntutan.
"Perbatasan kami adalan garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura," kata polisi dan ICA dalam pernyataannya, Rabu (20/2/2019).
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang maupun kendaraan di pos pemeriksaan dan perbatasan maritim kami untuk mencegah upaya penyelundupan," tambah pernyataan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Masuk Singapura Naik Sampan, Seorang Pria Dihukum Penjara dan Cambuk"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-singapura.jpg)