Kapolres Sragen: Belum Ada Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Ibadah, Berharap Tidak Pernah
Maraknya kampanye di tempat ibadah yang dilakukan peserta pemilu di berbagai daerah, jajaran Polres Sragen mencoba makin kencangkan pengamanan.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Maraknya kampanye di tempat ibadah yang dilakukan peserta pemilu di berbagai daerah, jajaran Polres Sragen mencoba makin kencangkan pengamanan.
Satu cara lain yang dilakukan Polres Sragen yakni melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri para tokoh agama, takmir masjid, hingga perwakilan partai politik se Kabupaten Sragen, Rabu (27/2/2019).
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan, tokoh agama dan perwakilan partai politik ini diundang secara khusus agar dapat tersosialisasikan tentang tata aturan berkampanye.
"Nanti jika mereka sudah mengetahui, agar bisa mengingatkan kepada peserta pemilu yang hendak atau berpotensi berkampanye di tempat-tempat ibadah," ujar AKBP Yimmy.
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini memang pihaknya belum menerima laporan mengenai peserta pemilu yang melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Kabupaten Sragen hingga saat ini termasuk wilayah hijau atau aman dan kondusif. Kami berharap kondisi ini terus berlanjut hingga pelaksanaan pada 17 April 2019 mendatang," ujarnya.
Secara umum, Kapolres menerangkan tujuan FGD yakni mencegah terjadinya politisasi tempat ibadah sekaligus pendidikan kepada peserta.
"Berpolitik silakan, berkampanye silakan, namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam berkampanye," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Fajar Ari menyampaikan, larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam undang-undang.
"Pasal 280 Ayat 1 huruf (h) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 69 Ayat 1 huruf (f) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, dan Pasal 6 Ayat 1 huruf (h) Perbawaslu Nomor 28 jo 33 tentang Pengawasan Kampanye," jelas Fajar.
Menurutnya, masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif jika disalahgunakan dalam berkampanye.
Hal ini dikhawatirkan akan menyulut konflik yang lebih besar.
"Para tokoh parpol dan tokoh agama harus menyatukan langkah, menyatukan sikap, menolak penyalahgunaan politisasi agama dalam berkampanye," lanjutnya.
Kegiatan seperti menempel stiker dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah sekalipun di halamannya juga dilarang.
"Peran dan tugas Bawaslu dalam kampanye 2019 dalam tiga tahap, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan," pangkasnya. (Mahfira Putri Maulani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fgd-polres-sragen.jpg)