Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Kedungjati Tegal yang Terjaring OTT akan Digantikan Secepatnya

Disinggung waktu pemberhentian sementara, Prasetyawan mengatakan bupati menunggu lebih dulu pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto membeberkan tentang penangkapan oknum kades dan pemuda dalam OTT Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Tegal pada Rabu (27/2/2019). Oknum terbukti lakukan pemerasan dan penipuan terhadap pihak rekanan serta pejabat DPU Kabupaten Tegal terkait proyek perbaikan jalan. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kepala Desa (Kades) Kedungjati Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal, Mohammad Zaenudin (32), dipastikan akan dicopot jabatannya untuk sementara waktu.

Zaenudin yang baru satu tahun menjabat sebagai Kades Kedungjati hasil dari Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2017 lalu itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pemerasan terhadap PNS dan rekanan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Prasetyawan mengatakan, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2018, bupati dapat memberhentikan sementara kades yang menjadi tersangka perbuatan pidana.

"Apabila nanti sudah menjadi terdakwa, kemudian terbukti bersalah di pengadilan dan sudah ada keputusan inkrah, maka pemberhentian sementara itu bisa ditingkatkan menjadi pemberhentian definitif (tetap)," terang Prasetyawan kepada Tribunjateng.com, Sabtu (2/3/2019).

Disinggung waktu pemberhentian sementara, Prasetyawan mengatakan bupati menunggu lebih dulu pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebab, hal itu terkait penetapan tersangka Mohammad Zaenudin ‎yang berdasar dari kepolisian.

"Semakin cepat semakin bagus agar nanti tidak terjadi bias di masyarakat karena kan ini sudah menjadi pemberitaan di media," ujarnya.

‎Prasetyawan melanjutkan, setelah dilakukan pemberhentian sementara, tugas kades akan dijalankan oleh penjabat sementara dari PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan.

"Kalau betul ada pemberhentian sementara, camat nanti mengangkat penjabat sementara (Pjs). Dalam pengangkatan itu juga bisa meminta pertimbangan dari BPD," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tegal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap PNS DPU Kabupaten Tegal dan rekanan yang mengerjakan sebuah proyek perbaikan jalan di Kabupaten Tegal.

Dua orang ditangkap dan uang Rp100 juta diamankan pada Rabu (27/2/2019) lalu siang.

Satu dari dua orang yang ditangkap yakni Mohammad Zaenudin (32) yang diketahui merupakan Kepala Desa Kedungjati Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.

Sedangkan satu orang lainnya adalah Rizal Iskandar (36) warga Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved