BI Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Sistem Pembayaran Melalui Pagelaran Ketoprak

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran,

desta leila
Foto penampilan Pada pagelaran Ketoprak Jumenengan Jaka Tingkir, berlokasi di ruang lokapala Kantor BI Jateng, Jumat (8/3/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran, melalui Pagelaran Ketoprak dengan judul “Jumenengan Jaka Tingkir” yang diadakan pada Jumat (8/3/2019), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Jawa Tengah.

Kegiatan ini, sebagai upaya untuk meningkatkan awareness dan pemahaman stakeholders terhadap tugas, fungsi, dan kebijakan Bank Indonesia sekaligus untuk mempertahankan nilai-nilai kearifan budaya lokal.

Pagelaran Ketoprak, menghadirkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Jawa Tengah, Hamid Ponco Wibowo, sebagai Jaka Tingkir, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai Ki Kebo Kenangan, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, dan Pimpinan Perbankan di Jawa Tengah.

Secara garis besar, menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Jawa Tengah, Hamid Ponco Wibowo, pagelaran ketoprak dengan judul “Jumenengan Jaka Tingkir” menceritakan mengenai perjalanan hidup Jaka Tingkir, hingga kemudian diangkat menjadi Adipati Pajang dengan gelar Adipati Adiwija.

"Pagelaran Ketoprak diseminasi tugas Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR), maka dalam ketoprak juga disisipkan sosialiasi mengenai Gerakan nasional Non Tunai (GNNT), dan Ciri-ciri keaslian uang Rupiah (Cikur)," jelas Hamid Ponco Wibowo, pada Tribunjateng.com, Jumat (8/3/2019).

Hamid mengatakan, latar belakang GNNT adalah masih rendahnya tingkat inklusi keuangan masyarakat serta masih tingginya transaksi tunai di Indonesia.

Dengan GNNT diharapkkan dapat meningkatkan akses masyarakat kepada industri keuangan khususnya perbankan di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk semakin efisien dalam melakukan transaksi menggunakan instrumen non tunai.

Adapun keberhasilan GNNT membutuhkan kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak, sehingga Bank Indonesia aktif bekerjasama dengan instansi-instansi untuk menginisiasi implementasi non tunai.

"Kerja sama antara lain dengan Kementrian Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan transaksi Pemerintah Daerah, dengan Kementrian Sosial untuk penyaluran bantuan sosial, serta Kementrian PUPR untuk pembayaran jalan tol," ujarnya.

Untuk menjaga uang yang beredar di masyarakat dalam jumlah yang cukup, pecahan yang tepat dan dalam kondisi layak edar, Bank Indonesia memiliki kebijakan Clean Money Policy.

Kebijakan tersebut ditempuh melalui penukaran uang rusak, cacat, maupun dicabut atau ditarik dari peredaran yang dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia, kas keliling, serta melalui kerjasama dengan bank umum dalam kegiatan penukaran uang dan layanan kas titipan.

"Cara merawat uang supaya uang tersebut tetap layak edar yaitu dengan cara jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi (5 Jangan)," ungkapnya.

Hamid menambahkan, tindak pemalsuan uang juga masih marak sehingga diperlukan pemahaman masyarakat mengenai pengaman uang Rupiah.

Seperti tanda air bergambar pahlawan, benang pengaman yang ditanam, rectoverso, microtext, juga kode tuna netra di sisi samping uang kertas. Pengaman tersebut dapat dikenali dengan mudah dengan cara (3D) dilihat, diraba, dan diterawang. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved