Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng : Ada 105 Imigran Ilegal di Jateng
Sebanyak 105 imigran ilegal berada di Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Ramli HS
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 105 imigran ilegal berada di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Ramli HS di sela acara Rapar Koordinasi Orang Asing Tingkat Provinsi di Hotel Harris Semarang, Senin (11/3/2019).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 orang kini ditempatkan di Wisma Husada sementara sisanya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Lima orang yang tinggal di Rudenim tersebut merupakan pencari swaka.
Imigran ilegal merupakan satu di antara sejumlah isu yang dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Kejaksaan Tinggi Jateng, Pengadilan Negeri Semarang, BNNP Jateng, BIN, Kanwil Ditjen Pajak Jateng, Dispermadesdukcapil Jateng, Bea Cukai, dan Kanwil Kemenag Jateng,
"Isu yang kedua menyangkut masalah warga negara asing yang punya KTP. Hal ini telah didasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, itu dimungkinkan bagi WNA pemegang izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," jelas Ramli.
Sampai awal Maret ini, pihaknya mencatat 5.156 WNA tinggal di Jateng. Jumlah tersebut terdiri dari pemegang izin tinggal kunjungan, pemeganga izin tinggal terbatas, dan pemegang izin tinggal tetap, serta warga binaan.
"Ini yang akan kita sinkronkan dengan instansi kementerian terkait data yang dimiliki imigrasi tentang orang asing yang sudah dapat memiliki KTP sejumlah 423. Sejauh mana implementasinya, apakah sudah mereka sudah mengurus itu kewenangan dinas terkait," katanya.
4.070 orang yang mengantongi izin tinggal terbatas terdiri dari pekerja, mahasiswa, dan peniliti. Selain itu, sebanyak 179 orang tercatat merupakan warga binaan yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jateng.
Di samping itu juga dibahas, sekalipun ini di luar kontek pengawasan orang asing, pekerja migran ilegal.
Ternyata sampai saat ini pekerja yang berangkat ke luar negeri secara ilegal jumlahnya cukup signifikan.
Jumlah pemohon paspor yang ditolak di 2019 hingga Maret tercatat 101 orang. Sementara di tahun 2018 ada 459 orang.
"Artinya memang masih banyak minat warga kita yang akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural. Ini yang kita antisipasi dan kita koordinasikan dengan lembaga terkait. Jangan sampai mereka di luar bukan tenang mencari nafkah tapi justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," tuturnya. (jam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-pengawasan-orang-asing-di-hotel-harris-semarang-senin-1132019.jpg)