KPU Demak Susun Formulasi Efektifkan Waktu Rekapitulasi
Dalam kesempatan ini, KPU Demak menyusun formulasi yang tepat untuk mengefektifkan waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Demak melakukan simulasi rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diikuti PPK se Kabupaten Demak di Kecamatan Demak, Minggu (10/3/2019).
Dalam kesempatan ini, KPU Demak menyusun formulasi yang tepat untuk mengefektifkan waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, KPU Demak telah melakukan simulasi dan penghitungan suara di Balai Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Sabtu (9/3/2019).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Demak, Abdul Latif mengatakan, pihaknya masih mencari formula untuk mengefektifkan waktu penghitungan suara.
"Penghitungan suara yang dilakukan rata-rata membutuhkan waktu 1 jam per TPS, kemudian kami akan mengalokasikan waktu 1 jam dikalikan jumlah TPS yang ada di kecamatan," ujar pria yang akrab disapa Mencho, Senin (11/3/2019).
Dia menambahkan, jumlah TPS per kecamatan rata-rata lebih dari 285 titik.
Terbanyak, di Kecamatan Mranggen dan paling sedikit di Kecamatan Kebonagung.
"Ketika simulasi pemungutan dan penghitungan suara, waktu penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 55 menit, DPR RI selama 1 jam 7 menit, DPD selama 50 menit, DPRD Provinsi 56 menit, DPRD Kabupaten 55 menit," jelasnya.
Maka kemudian, kata dia, alokasi waktu ini bisa digunakan untuk menghitung efektivitas agar rekapitulasi penghitungan suara tidak melebihi dari jadwal tahapan mulai 18-27 April 2019. (Alaqsha Gilang Imantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpu-demak-bambang-setya-budi-didampingi-divisi-teknis-penyelenggara-kpu-demak-abdul-latif.jpg)