OPINI Berta Bekti Retnawati : Penerapan Kantong Plastik Berbayar Butuh Perubahan Perilaku
1 Maret 2019,Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) di ritel-ritel modern
Oleh: Berta Bekti Retnawati
Ka LPPM dan Dosen FEB Unika Soegijapranata
TANGGAL 1 Maret 2019,Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) di ritel-ritel modern. Kebijakanyang lahir dari komitmen anggota asosiasi ini merupakan upaya mengurangi sampah hasil pemakaian kantong plastik sekali pakai.
Program ini sekaligus bentuk ajakan asosiasi ritelkepadamasyarakat agar lebih bijak menggunakan kantong plastik. Sekaligus, menanggulangi dampak negatif lingkungandi Indonesiaakibat sampah plastik. Bila pemerintah menargetkan pengurangan 30 persen sampah dan kemampuan menangani sampah sampai 70 persen di tahun 2025, penerapan kantongplastiktidakgratisdi ritel modern ini bisa menjadi satu jawaban.
Momentum KPTG ini tetap perlu ditelaah dari pelbagai aspek kepentingan setiap pihak,yakni pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dimulai dari sisi pemerintah, regulasi yang mengatur penggunaan kantong plastik perlu mengacu dari sisi keadilan distributif. Artinya,satu kebijakan harus disinergikan dalam paket kebijakan yang lebih holistik dan komprehensif,sertatidak parsial.
Pemerintah,sebagai pengemban amanat kepentingan semua pihak, memegang otoritas sepenuhnya. Terkait kebijakan KPTG dari Aprindo ini,pemerintah bisa mendukung lewat aturan mengikat yang bisa diterapkan dalam rantai pengelolaan usaha, darihulu ke hilir.
Kebijakan kantong plastik tidak lagi gratis,jangan sampai hanya berhenti pada kondisi masyarakat diminta membayar namun lingkungan tetap tercemar.Satudi antara kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), misalnya,mewajibkan toko ritel modern yang masih menyediakan kantong plastik untuk menggunakan kantong plastik berstandar internasional.
Ini merupakan standar baku dan harus diikuti peritel atau pelaku usaha.Kantong plastik yang disediakan harus memenuhi persyaratan sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memenuhi pengujian, berdasarkan standar pengujian yang diadopsi secara internasional. Aturan tersebut tertuang dalam Nomor SNI 7188.7.2016 tentang Kriteria Ekolabel bagian tujuh Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Neoplastik Mudah Terurai. Jadi,di dalamaturanini,ada dua jenis kantong plastik yang mudah diurai, yakni oxo degradable dan bio degradable.
Bagipelaku usaha,pelaksanaan programKPTG mesti menjadi momentum melakukan praktik bisnis yang mengutamakan customer oriented, bukanmemberikan keadilan distributif yang timpang.
Saat konsumen tidak lagi gratis mendapatkan kantong plastik dan harus membayar, pengusaha didorong memberi kenyamanankepadamereka lewat cara mengedukasisecara bijak.Di antaranya, menawarkan kantong belanja ramah lingkungan berharga murah. Atau, menawarkan inovasi pengepakan hasil belanja yang hasil akhirnya mengurangi penggunaan plastik.
Sementara, bagi masyarakat sebagai konsumen, kebijakan KPTGharus dilihat sebagai upaya menggugahkesadaran bersama bahwa sampah plastik sangat berdampak pada pencemaran lingkungan. Sebagai bagian dari masyarakat secara luas, langkah kecilyang bisa dilakukan lewat caraberbelanja tanpa membawa pulang kantong plastik.
Perlu ada jawaban yang meyakinkan konsumenterkait pertanyaan ‘mengapa harus membayar untuk penggunaankantong plastik saat belanja?’.Dorongan membawa tas pengganti kantong plastik perlu dijadikan kebiasaan yang nantinya menjadi budayayangberkontribusi positif pada tercapainya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Konsumen juga perlu mendapat hak layanan yang semakin baik, di saat mereka harus menjadi konsumen ‘hijau’.Para pelaku usaha dan pemerintahharusmenempatkan konsumen sebagai pihak pertama dan utama menerima layanan prima.
Momentum KPTG memberikan kesempatan bagi berbagai pihak menyadari bahwa sampah plastik sudah berada dalam batas bahaya. Itu sebabnya,diperlukandukungan dan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai konsumen sehingga kebijakan ini bisa berlangsung lama.
Perubahan perilaku menjadi suatu keniscayaan. KPTG sebagai upaya mengurangi sampah plastik dari hulu ke hilir harus berlandaskan pada perspektif keadilan (fairness) sehingga bisa terselenggara atas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas kesadaran, asas kebersamaan, dan asas nilai ekonomi. Semoga, kebijakan kantong plastik berbayar ini menjadi pembuka menjadikan wajah Indonesia lebih bercahaya dan berperan nyata dalam mengatasi sampah plastik dunia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/berta-bekti-retnawati.jpg)