Suami Ini Kalap Tahu Jawaban Istrinya Apakah Berhubungan Intim dengan Temannya di Kamar Mandi
Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Rohani (25), Jumat (15/3) lalu.
Editor:
Catur waskito Edy
Namun, ia berhasil diamankan oleh warga yang sempat mengejar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek, tangan kanan sobek tiga tempat, jari tangan kanan dan kiri sobek, paha kaki kiri memar dan lecet lecet.
Saat ini korban dirawat di RS. Bhakti Asih Brebes," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO Pasal 351 KUHP. Dan diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dan kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan," pungkasnya. (nal)
Halaman 2 dari 2