Ini Lokasi-lokasi Kampanye Terbuka yang Ditetapkan KPU Kabupaten Tegal
Lokasi kampanye terbuka parpol peserta pemilu 2019 di Kabupaten Tegal telah ditetapkan dan akan dimulai pada Minggu (24/3/2019).
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Lokasi kampanye terbuka parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Tegal telah ditetapkan dan akan dimulai pada Minggu (24/3/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Himawan Tri mengatakan, lokasi kampanye terbuka ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 71/PL.03.5-Kpt/3328/KPU-kab/III/2019.
Menurut Himawan, lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan bisa digunakan parpol peserta pemilu 2019 dalam tahapan kampanye terbuka.
Metodenya, kata Himawan, bisa melaluo rapat umum dan melibatkan massa yang digelar mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Kami sudah menetapkan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum bagi peserta pemilu 2019 pada tanggal 15 Maret lalu, setelah dilakukan rakor dengan pihak-pihak terkait," kata Himawan kepada Tribunjateng.com, Sabtu (23/3/2019).
Sebelumnya ini, kampanye yang dilaksanakan sebatas pertemuan tertutup dan pemasangan APK.
Secara nasional, jadwal kampanye diatur menurut parpol pendukung dari masing-masing pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden.
"Itu serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kalau di kabupaten dan kota, mengikuti paslon," sebut Himawan.
Adapun lokasi kampanye tersebut tersebar di 18 Kecamatan.
Untuk Kecamatan Bumijawa berlokasi di lapangan sepakbola Desa Bumijawa.
Lalu Kecamatan Bojong di lapangan sepakbola Desa Buniwah, lapangan sepakbola Desa Lengkong, lapangan sepakbola Desa Suniarsih, dan lapangan sepakbola Desa Tuwel.
Selanjutnya, Kecamatan Margasari di lapanan sepakbola Desa Karangdawa.
Kemudian, Kecamatan Balapulang di lapangan sepakbola Desa Balapulang Kulon, dan lapangan sepakbola Desa Banjaranyar.
Lanjut di Kecamatan Pagerbarang berlokasi di lapangan sepakbola Desa Pagerbarang. Kecamatan Lebaksiu di lapangan sepakbola Desa Pendawa.