Debat Panas, Rhenald Kasali Bantah Rocky Gerung: Anda Harus Banyak Baca Buku
Rocky Gerung terlibat debat panas hingga saling tuding dengan Pengamat Ekonomi Rhenald Kasali di ILC.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," lanjut Wiranto.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Terorisme jika orang tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme. Kendati demikian, hal itu tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Iya seperti itu, tapi sangat tergantung kontruksi dan fakta hukum oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Menurut Dedi, jika pelaku menimbulkan rasa teror, ia dapat disangkakan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Namun, penyidik perlu mendalami latar belakang, unsur kesengajaan, hingga meminta pendapat para saksi ahli untuk menetapkan pasal yang disangkakan.
"Tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk ke dalam satu jaringan terorisme," ungkapnya.
Akan tetapi, jika pelaku merupakan masyarakat biasa, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dedi juga mengatakan bahwa dalam konteks pemilu, pemegang kendalinya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika yang melakukan pelanggaran pemilu adalah anggota timses, Bawaslu akan memprosesnya. Namun, ketika yang melakukan pelanggaran merupakan rakyat biasa, kasusnya akan dilimpahkan.
Dedi pun kembali mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan akan tergantung pada fakta yang ada.
"Kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang. Perlu kita melakukan satu kajian dulu," tutur dia. (TribunJateng.com/Woro Seto)
• Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Lenyap, Ini Berita Lengkapnya
• Pemain Tukang Ojek Pengkolan Umrah Bareng, Fitri Ayu Pemeran Mba Yuli Istri Kang Tisna Absen
• Wijin Tanggapi Doa Netizen Agar Gisel Rujuk dengan Gading
• Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Eropa 2020 - Tiga Negara Ini Raup Poin Sempurna di 2 Laga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/debat-panas-rocky-gerung-dan-rhenald-kasali-di-ilc.jpg)