TERBARU: Diduga terlibat Pembobolan ATM, Bank Jateng Akan Balik Laporkan Nasabahnya ke Polisi
Kasus pembekuan uang nasabah Bank Jateng asal Kayen Pati Muhammad Ridwan dengan istrinya Nanik Supriyati memasuki babak baru.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
"Pendebitan itu belum mencakup seluruh transaksi yang dilakukan bersangkutan," jelas dia.
Saldo milik Ridwan yang terkumpul di Bank Jateng tersebut mencapai Rp 5,4 Miliar. Saldo itu terkumpul bukan dari transaksi yang di ada rekening BCA.
"Penambahan itu dari rekening milik bank Jateng yang ada di BCA. Jadi saat penambahan Rp 5 juta di saldo Ridwan itu berasal dari uang Bank Jateng yang ada di BCA,"ujar dia.
Ony menuturkan Ridwan mendatangi bank Jateng setelah mengetahui saldo miliknya terdebit. Ridwan menanyakan hal tersebut ke petugas Bank Jateng yang ada di kantor cabang pembantu Kayen.
"Petugas mengatakan uang milik bapak terindikasi tidak dari rekening BCA. Ini ada unsur tindak pidana," imbuhnya.
Lanjutnya setelah mengetahui hal tersebut Ridwan beritikat baik mengembalikan uang yang telah diknimatinya.
Ridwan mentransfer uang dari rekening BNI-nya sebanyak Rp 500 juta, dan menyetorkan uang secara tunai ke kantor cabang pembantu Bank Jateng Kayen sebanyak Rp 500 juta.
"Dari Rp 5,4 miliar uang yang tersisa Rp 3,8 miliar. Jadi ada sekitar Rp 1,6 miliar sudah dinikmati. Rp 1,6 miliar itu dia beritikad baik untuk melakukan pengembalian dengan cara menyerahkan uang Rp 500 juta sebanyak dua kali," jelasnya.
Adanya modus pembobolan yang dilakukan Ridwan, pihaknya akan melakukan gugatan balik, dan melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Jateng.
"Kami akan melaporkan paling lambat besok," tutur dia. Pihaknya tidak langsung melaporkan hal tersebut karena adanya gugatan perdata dari Ridwan. Bank Jateng mencoba melakukan mediasi pada gugatan perdata.
"Kami berharap mediasi berjalan baik. Mediasi selesai kapan yang bersangkutan akan mengembalikan. Kami juga menjaga kepercayaan dari masyarakat," bebernya.
Selain Ridwan, lanjutnya, masih ada gugatan serupa di antaranya Pekalongan, Jepara dan Demak. Setelah dilakukan identifikasi para penggugat tersebut hanya dimanfaatkan oleh Ridwan.
"Jadi Ridwan punya kenalan di tempat lain suruh buka rekening di bank lain. Pihak-pihak yang di tempat lain itu tidak tahu menahu terhadap transaksi yang ada. Verifikasi jawaban sama semua. Hal itu kami serah ke pengacara Arwani," tuturnya.
Ia menuturkan para penggugat tersebut merupakan satu bagian yang ingin memanfaatkan kekeliruan perintah transfer.
"Kenapa itu terjadi, karena kami punya 200 atm. ATM yang salah hanya ada 4 ATM di Pati, yang dipakai Ridwan. Kami akan identifikasi lebih lanjut ada kekeliruan perintah transfer," tukasnya.