TERBARU: Diduga terlibat Pembobolan ATM, Bank Jateng Akan Balik Laporkan Nasabahnya ke Polisi
Kasus pembekuan uang nasabah Bank Jateng asal Kayen Pati Muhammad Ridwan dengan istrinya Nanik Supriyati memasuki babak baru.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Transaksi gagal
Kasus pembobolan tersebut diperkuat adanya dua orang saksi ahli yang dihadirkan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.
Dua orang saksi yang dihadirkan rekanan Bank Jateng adalah kepala operasional PT Rintis Sejahtera bagian switching proses transaksi Tjok Riyanto Fudjianto, dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Edward Oemar Sharif.
Kepala operasional PT Rintis Sejahtera bagian switching proses transaksi Tjok Riyanto Fudjianto menyatakan ada kegagalan transaksi yang dilakukan Ridwan. Dirinya menyebut tidak ada pendebitan saldo di rekening bank milik Ridwan saat mentransfer uang ke rekening Bank Jateng milik penggugat.
"Karena ini gagal di BCA. Tidak terdebit, dan Bank Jateng tidak terkredit. Jadi sinkron semua," jelasnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dari data yang dimilikinya tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Ridwan. Tidak ada uang yang dikirim dari rekening penggugat ke rekening yang dituju.
"Karena transaksi gagal kami tidak mendebet BCA, dan tidak mengkredit Bank Jateng," paparnya.
Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Gajah Mada Prof Edward Oemar Sharif menyatakan pada UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dijelaskan setiap orang engan sengaja menguasai dan mengakui dana transfer yang diketahui atau patut diduga bukan haknya, akan diancam pidana.
Dirinya mencontohkan, ketika seseorang atau nasabah menerima sejumlah transfer dana, maka nasabah yang bersangkutan harus membuktikan dana tersebut miliknya.
"Masuknya dana transferan tersebut dikarenakan kesalahan sistem, maka tidak kemudian menjadikan dana tersebut menjadi hak nasabah," jelasnya.
Menurut Edward, pembuktian dilakukan dari nasabah yang bersangkutan bukan dari pihak bank. Oleh sebab itu keterangan yang ada di Undang-unang disebutkan frasa patut diduga.
"Sepanjang nasabah tidak bisa membuktikan, maka itu bukan haknya. Kesalahan sistem baik perbankan tidak menjadikan seseorang itu memiliki hak atas dana tersebut," paparnya. (rtp)
• Karyono Pria Banyumas Hilang 12 Tahun Muncul di Telaga Ranjeng, Keluarga Duga Dibawa ke Dunia Lain
• Karni Ilyas Tak Terima ILC Disebut Opisisi, Rocky Gerung: Ini Tempat Saya Ngibul
• ABG 185 Kali Lakukan Pemesanan Makanan Fiktif ke Ojol, Ketahuan, Rumahnya Didatangi Ramai-ramai
• Viral Murid Sawer Bu Guru di Dalam Kelas, Ternyata Siswa SMP di Cilincing, Begini Kronologinya