Sukmo Duga Serangan Habib Rizieq ke Yuzril Terkait Firza Husein

Sanggahan Rizieq Shihab terkait pernyataannya soal keyakinan Prabowo yang diungkapkan oleh Yusril pada November lalu.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono saat menggelar konferensi pers di Hotel Cipta Pancoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono, mengungkapkan di masyarakat ada dugaan beredarnya video sanggahan Habib Rizieq Shihab, terkait dengan penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Firza Husein.

Sanggahan Rizieq Shihab terkait pernyataannya soal keyakinan Prabowo yang diungkapkan oleh Yusril pada November lalu.

Rizieq Shihab membantah telah menyatakan hal tersebut.

"Di antaranya masyarakat menduga-duga karena Prof Yusril telah menerima kuasa dari saudari Firza Husein," ujar Sukmo dalam konferensi pers di Hotel Cipta Pancoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Sukmo membeberkan penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum merupakan permintaan ibunda Firza Husein yang merupakan kader PBB.

Sehingga, ditunjuknya Yusril, merupakan bantuan terhadap kader PBB yang saat ini masih terganjal kasus.

Menurut Sukmo, sangat wajar jika Firza Husein menceritakan beberapa hal yang menyangkut kasusnya kepada Yusril.

"Tentunya sangat wajar apabila antara klien dan pengacara menceritakan banyak hal menyampaikan segala sesuatunya yang kasusnya," jelas Sukmo.

"Karena waktunya berdempetan baru beberapa hari lalu menerima kuasa dari Firza Husein.

Kemudian disusul dengan muculnya video ini maka menjadi hal yang wajar apabila masyarakat mencoba menghubungkan antara apa yang disampaikan video Front TV dengan surat kuasa yang diterima dari Firza Husein," tambah Sukmo.

Firza Husein berstatus tersangka kasus makar setelah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017.

Firza Husein juga tersangkut kasus dugaan chat mesum dengan Rizieq Shihab.

Namun kasus itu di-SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, video sanggahan Rizieq Shihab itu diunggah pada channel Youtube Front TV pada 1 April 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved