Minggu, 7 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Kota Tegal Genjar Sosialisasi Uji KIR, Ini Pentingnya

Ribuan kendaraan angkutan barang dan penumpang di Kota Tegal wajib menjalani uji KIR secara rutin, khususnya menjelang arus Mudik Lebaran 2019.

Tayang:
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Petugas Dishub Kota Tegal mengecek kesiapan pelaksanaan uji KIR di Terminal Tipe A Kota Tegal, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Ribuan kendaraan angkutan barang dan penumpang di Kota Tegal wajib menjalani uji KIR secara rutin, khususnya menjelang arus Mudik Lebaran 2019.

Setidaknya sesuai data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, ada sekitar 4.045 kendaraan yang harus menjalani proses tersebut saat ini.

"Kelaikan kendaraan melalui pemeriksaan secara menyeluruh pada kondisi fisik itu penting dan harus. Ini untuk memastikan layak tidaknya angkutan itu beroperasi," kata Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/4/2019).

Nantinya, fasilitas dan sarpras uji KIR Dishub Kota Tegal secara berkala siap melayani wilayah Jateng bagian barat dan Jawa Barat bagian timur.

"Sesuai ketentuan, uji KIR wajib dilakukan minimal dua kali dalam setahun yakni setiap enam bulan," ucap dia.

Perlu diketahui, dasar wajib uji KIR diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Jika uji KIR tidak dilakukan secara tertib, sanksinya pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang umum akan dicabut izin operasionalnya," tegas Hervi. (Akhtur Gumilang)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved