Kemas Sabu 8 Kilogram Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.
Penulis: muh radlis | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.
Penangkapan ini dilakukan di Apartemen Candiland Semarang saat tersangka yang bernama Rudy Rachman (32) sedang mengemas sabu ke dalam paket siap edar.
Tersangka ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari setelah petugas melakukan pengintaian selama 15 hari.
Dari apartemen yang disewa tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya sabu seberat delapan kilogram yang sebagian sudah dikemas dalam ukuran 100 gram, timbangan digital dan kotak plastik, identitas tersangka, dan tas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima informasi ada narkotika jenis sabu yang masuk ke dalam Kota Semarang dalam jumlah cukup besar.
Tim Satres Narkoba Polrestabes Semarang pun melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka masuk ke Kota Semarang.
"Tersangka ini masuk melalui Bandara Ahmad Yani dari Banjarmasin," kata Abi, Selasa (9/4/2019).
Setibanya di bandara, tersangka dijemput oleh rekannya menuju ke apartemen Candiland.
Setelah berpesta di Bandungan, tersangka mendapat perintah dari seorang pria (Mr X) untuk mengambil narkoba di Hotel MG Suite.
"Tersangka sempat membeli tas yang lebih besar karena tas yang dibawa kurang besar," katanya.
Setelah sampai di MG Suite, tas baru itu diserahkan.
Kemudian Mr X pun meninggalkan tas yang sudah berisi sabu.
Tersangka lalu kembali ke apartemen Candiland untuk mengemas sabu ke dalam ukuran kecil 100 gram.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas kemudian menggerebek apartemen bernomor 1023 yang disewa tersangka.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polrestabes Semarang.
Abi menyebut, hingga saat ini tersangka belum mau memberikan informasi lebih terkait aktivitas ilegalnya tersebut.
Termasuk identitas Mr X yang masih buron.
"Tidak kooperatif.
Mau diedarkan ke mana juga belum dikasih tahu," katanya.
Tersangka Rudy yang tercatat sebagai warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak banyak berbicara saat gelar perkara.
Dia lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya awak media.
"Belum tahu dapat berapa," ujar Rudy saat ditanya mendapat upah berapa dari Mr X.
Namun dari hasil pemeriksaan, Rudy telah menerima pasokan dana senilai Rp 25 juta untuk mengurus narkoba sebanyak itu di Kota Semarang.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidaer pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meski kurir, tapi ancaman hukumannya mati," ujar Abioso. (lyz)
• Heboh Ada Pria Mengambang di Bawah Jembatan Kali Berok Semarang, Warga Kaget Setelah Diangkat
• Jokowi: Awas, Saya Berasal dari Solo, Jangan sampai 84 Persen Lagi
• Lahirkan Bayi Berkepala Dua, Amirudin Kisahkan Perubahan pada Tubuh Istri saat Hamil, Kini Ia Pasrah
• Petisi Justice For Audrey Telah Ditandatangani 470 Ribu Kali