Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari, Inilah Hukum dan Sanksinya

Suami istri bersetubuh di bulan puasa Ramadhan siang hari, berikut ini hukum dan sanksinya.

ASIANEWS
Ilustrasi hukum bersetubuh di bulan puasa ramadhan siang hari 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hukum dan sanksi bagi suami istri yang bersetubuh di bulan puasa Ramadhan siang hari.

Ramadhan menjadi bulan istimewa yang dinantikan oleh umat Islam.

Saat Ramadhan, seorang muslim diwajibkan menunaikan puasa selama satu bulan penuh.

Ketika berpuasa itulah pahala seorang muslim akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Di antara manfaat puasa adalah upaya untuk mengendalikan syahwat.

UPDATE: Jika Cuaca Normal, Awal Ramadhan NU dan Muhammadiyah Sama 6 Mei 2019

Mengontrol syahwat pun berlaku bagi suami istri yang sedang berpuasa.

Apakah Anda tahu hukum dan sanksi suami istri yang bersetubuh saat berpuasa?

Berikut uraiannya berdasarkan Hadits Nabi:

Abu Syuja penulis kitab Taqrib (al-Ghayah wa at-Taqrib), menjelaskan "Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qodho dan kafarah.

Bentuk kafarah-nya adalah memerdekakan satu orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud.”

Hadits dari Abu Hurairah.

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

Artinya: "Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap Nabi.

Lalu pria tersebut mengatakan, 'Wahai Rasulullah, celaka aku.'

Nabi berkata, 'Apa yang terjadi padamu?'

Pria tadi lantas menjawab, 'Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.'

Kemudian Nabi bertanya, 'Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?'

Pria tadi menjawab, 'Tidak.'

Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?'

Pria tadi menjawab, 'Tidak.'

Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?'

Pria tadi juga menjawab, 'Tidak.'

Abu Hurairah berkata, Nabi lantas diam.

Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi.

Kemudian Nabi berkata, 'Di mana orang yang bertanya tadi?'

Pria tersebut lantas menjawab, 'Ya, aku.'

Kemudian Nabi mengatakan, 'Ambilah dan bersedekahlah dengannya.'

Kemudian pria tadi mengatakan, 'Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.'

Nabi lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya.

Kemudian Nabi berkata, 'Berilah makanan tersebut pada keluargamu.'" (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Dari Hadits Nabi tersebut dan penjelasan Abu Syuja dalam kitab Taqrib, orang yang berjimak saat berpuasa wajib meng-qodho dan membayar kafarah.

Pembayaran kafarahnya antara lain memerdekakan satu orang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah, istri yang diajak bersetubuh pada Ramadhan tidak punya kewajiban membayar kafarah.

Membayar kafarah hanya diperuntukkan bagi suami.

Demikian hukum dan sanksi suami istri yang bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Semoga bermanfaat bagi Anda. (tribunjateng/fajar bahruddin achmad)

UPDATE: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 /1440 H, Hasil Lokakarya UIN Walisongo Semarang

Penjelasan Ulama Mengapa Merokok Membatalkan Puasa, Baik Puasa Ramadhan Maupun Sunnah

Suami Istri Ciuman Saat Puasa, Batal Tidak? Penjelasan Mengenai Hukumnya

Kisah Tragis Kyai Barseso, Ahli Ibadah yang Tergoda Tipu Daya Setan

Niat Qodho Puasa Ramadhan dan Batas Akhir Pelunasannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved